Dirjen Dukcapil Beri Batas Waktu Tuntaskan Pengajuan KTP-el

Dirjen Dukcapil, Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH (batik coklat) saat meninjau langsung pelayanan kependudukan di Kota Batu, Selasa (3/7).

Kota Batu, Bhirawa
Pemkot Batu mendapatkan tambahan batas waktu 2 minggu untuk menuntaskan pengajuan KTP-el di kota ini. Hal ini disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH saat mengecek pelayanan kependudukan di Dispendukcapil Kota Batu, kemarin (3/7).
Ia juga mengapresiasi bahwa pelayanan kependudukan Kota Batu layak dijadikan percontohan di Indonesia.
Didampingi Wali kota Batu, Dewanti Rumpoko dan Kadispendukcapil Batu Maulidiono, sang Dirjen mendatangi dan memantau langsung pelayanan dukcapil di Kota Batu. Bahkan Zudan menyempatkan diri untuk berdialog dengan warga yang kebetulan sedang melakukan pengurusan kependudukan di sana.
“Kantornya bagus dan pelayanannya bagus. Mungkin pelayanan yang ada di Batu, termasuk di Kota Malang dan Kabupaten Malang bisa dijadikan percontohan di seluruh Indonesia,”ujar Zudan, Selasa (3/7).
Untuk mengoptimalkan pelayanan kependudukan di Kota Batu, kemarin Zudan memberikan briefing atau pengarahan kepada para petinggi Duspendukcapil Batu. Zudan mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2 minggu ke depan, semua pengajuan KTP-el harus sudah terselesaikan atau dicetak.
“Termasuk warga yang sudah memegang suket KTP-el harus sudah tercetak sebelum tanggal 25 Juli 2018,”jelas Zudan.
Dan dalam kurun waktu tersebut, Dispendukcapil Batu sudah tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) KTP el, karena semua pengajuan KTP el akan langsung dicetak.
Setelah itu, tidak ada lagi pelayanan dengan memberikan surat keterangan atau suket di Kota Batu. Dan untuk mencapai hal itu, Dirjen Dukcapil akan mencukupi kebutuhan blangko, tinta, material KTP-el hingga memperbaiki jaringan yang ada.
Selain itu, Dirjen juga mendorong agar pelayanan di Kota Batu bisa lebih terintegrasi. Artinya, untuk satu pengajuan dari warga akan mendapatkan 3 output. Yaitu, Kartu Keluarga, Akte Kelahiranan dan Kartu Identitas Anak.
Sementara, Kadispendukcapil Kota Batu, Maulidiono optimis bisa merealisasikan arahan Dirjen Dukcapil untuk mencetak semua suket KTP-el warga Batu sebelum batas waktu 25 juli 2018. Ia mengatakan ada sekitar 4000 KTP-el yang harus dicetak sebelum batas waktu tersebut.
“Kita memiliki material KTP-el hingga 10.098. Jadi ketika kita akan mencetak sekitar 4.000 KTP-el untuk warga pemegang suket, maka pelayanan harian di Dispendukcapil tidak akan terganggu dan tetap terlayani,”jelas Maulidiono.(nas)

Tags: