Dirjen Pajak Sosialisasikan Amnesti Pajak

Suasana kegiatan sosialisasi Tax amnesty pajak, di Hotel Haris, Kamis (4/8) kemarin.

Suasana kegiatan sosialisasi Tax amnesty pajak, di Hotel Haris, Kamis (4/8) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Amnesti Pajak, adalah program penghapusan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu program tersebut, terus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Wakil Walikota Malang, Sutiaji saat memberikan sambutan sosialisasi tax amnesty pajak, di Hotel Haris, Kamis (4/8) kemarin mengutarakan, bahwa amnesti pajak diberikan kepada masyarakat, hanya saja karena program ini baru maka perlu dilakukan sosialisasi.
“Program ini, baru makanya harus disosialisasikan, agar masyarakat memahami dan bisa mengikuti program pemerintah,”tutur Sutiaji.
Menurut Sutiaji, sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak merupakan program yang patut didukung.
“Amnesti ini sangat positif, karena program ini bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak saja, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara kita” tutur Sutiaji.
Menurut Wakil Walikota yang juga seorang ustadz ini, Indonesia saat ini sedang mengalami beberapa kondisi yang kurang menggembirakan diantaranya adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan defisit neraca perdagangan dan defisit anggaran. Persoalan-persoalan ini, lanjut dia semuanya dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan negara untuk mensejahterakan bangsanya.
Secara khusus, Kota Malang, tambah Sutiaji, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah menerbitkan Peraturan Walikota Malang nomor 7 tahun 2016 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012.
Kebijakan itu, bertujuan untuk memberi kesempatan pada wajib pajak dengan syarat tertentu untuk melunasi pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran atau denda.
“Dalam ketentuaanya, pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,”tuturnya. [mut]

Tags: