Dirjen Pajak Tindak Tegas Penunggak

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Direktorat Jenderal (Dirjen) pajak akan menindak tegas wajib pajak yang tidak punya iktikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya yang sudah berjalan bertahun tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Imam Suyudi direktur pembinaan narapidana dan peralatan tahanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Imam Suyudi, Jumat (29/5/). Usai penyerahan satu Wajib Pajak oleh Kanwil Dirjen pajak Jatim II Sidoarjo ke Kejati Jawa Timur, kini Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat bekerjasama dengan Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat Dirjen Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyandera (gijzeling) satu Penunggak Pajak.
Kali ini penunggak pajak asal Sanggau, Kalimantan Barat, yaitu WH (32 tahun) yang ditahan karena WH menunggak pajak PT RSL terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, Kalimantan Barat, sekitar Rp 540 juta.
“Saat ini WH kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, karena lapas itu yang terdekat dengan domisili WH. Penyanderaan Penanggung Pajak PT RSL berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1641/MK/03/2015 tanggal 25 Mei 2015,” ungkap Imam Suhadi.
Lebih jauh dikatakan, bahwapenyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya 100 (seratus) juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
“Sekarang ini ada sepuluh orang WP yang sudah lakukan penyanderaan di wilayah Jatim, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalbar, dan beberapa wilayah lainnya,” jelasnya.
Imam Suyudi menyatakan pihaknya siap membantu dalam rangka para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak tersebut. “Pastinya, mereka yang kita tahan tetap dipisah dalam Lapas. Karena mereka tidak melanggar HAM, hingga bisa melakukan kegiatan sebagainya dalam rangka kesehatannya,” katanya.
Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
“Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak,” tandasnya.
Suyudi juga menghimbau agar WP yang menunggak pajak bisa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memudahkan WP penunggak pajak menyelesaikan utang pajaknya dan ini akan dianggap sikap kooperatif WP.  [ma]

Rate this article!
Tags: