Dirumahkan Secara Sepihak, Digaji Tak Sesuai UMK

55 karyawan Operator 108 mendatangi Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Surabaya.

55 karyawan Operator 108 mendatangi Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Merasa dirugikan, 55 karyawan Operator 108 mendatangi Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Surabaya. Mereka mengadukan nasibnya karena dirumahkan oleh pihak manajemen dan digaji tidak sesuai UMK.
Dengan mata berkaca-kaca Yulia (38) mengungkapkan isi hatinya. Sebagai pegawai yang sudah mengabdikan diri selama 18 tahun di Perusahan Infomedia penyelenggara operator 108 ternyata tak mendapatkan penghargaan sedikitpun. Sebaliknya dirinya bersama 54 karyawan dirumahkan tanpa pemberitahuan dan digaji tak selayaknya alias dibawah UMK.
‘’Hallo selamat pagi/siang/malam….disini operator 108, ada yang perlu dibantu’’ ungkapan itu selalu mengawali pembicaraan saat masyarakat minta bantuan informasi terkait nomor telepon. Namun  suara nyaring tersebut tidak sepadan dengan nasib yang dialami mereka. Buktinya, meski mereka bekerja sebagai seorang operator selama 13 tahun hingga ada yang sampai 18 tahun ternyata tidak ada sedikitpun penghargaan yang diberikan oleh perusahaan. Sebaliknya, pada Januari 2015 lalu tiba-tiba turun surat yang mengagetkan dimana mereka resmi dirumahkan sampai habis perjanjian kontrak dengan digaji ‘seenaknya’ dari perusahaan. Dimana rata-rata mereka menerima gajian dibawah UMK.
‘’Bagaimana dengan usia saya yang sudah tua ini dapat masuk dunia kerja. Padahal saya sudah mengabdi sebagai operator 108 selama 13 tahun. Tapi mengapa saya tiba-tiba dikeluarkan tanpa tahu kesalahan saya. Untuk itu saya menuntut keadilan atas kesewenang-wenangan Perusahan Infomedia yang mempekerjakan saya,’’papar Joko Harjanto seraya menunujukan surat perjanjian kerja kepada Mediator Disnaker Kota Surabaya, Pulung Wicaksono, Kamis (12/2).
Hal senada juga diungkapkan Alek. Pria berpenampilan plonthos ini sudah mengabdikan diri sebagai operator telepon 108 sudah 13 tahun lalu. Lagi-lagi dirinya merasa dibohongi oleh perusahaan. Biaya lembur yang harus diterimanya tidak pernah diberikan. Begitupula dengan biaya persalinan isitrinya juga tak pernah cair.
Tidak sampai disitu saja, terkadang dia harus bekerja dobel dengan mensosialisasikan perusahaan asuransi Cigna, ditengah-tengah melayani telepon 108. ‘’Jujur perusahaan banyak berbohong kepada kami. Mulai soal rapelan lembur hingga biaya persalinan ternyata tak jelas. Khusus uang lembur baru dikasih saat kami melakukan protes. Termasuk ketika kami dirumahkan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan dan itu jelas melanggar perjanjian kerjasama yang kami bawa,’’paparnya .
Choirul, salah satu kuasa hukum dari karyawan PT Infomedia Nusantara mengaku apa yang dilakukan PT Infomedia Nusantara dengan memberikan beberapa vendor untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja banyak melanggar aturan UU Ketenagakerjaan. Dimana IM telah mencoba cuci tangan terkait penghentian atau dirumahkannya sejumlah karyawan yang hampir sebagian besar bekerja selama 5 sampai 18 tahun. Dimana mereka di PHK sepihak tanpa pemberitahuan serta tidak ada pesangom dan justru mereka digaji dibawah UMK.
‘’Kami akan terus memperjuangkan nasib mereka. Jujur keputusan perusahaan yang merumahkan 52 karyawan banyak melanggar aturan yang ada. Dan saya optimis desakan teman-teman ini akan menang,’’lanjutnya.
Sementara itu, Bagian Mediator Disnaker Kota Surabaya, Pulung Wicaksono meminta para karyawan untuk membawa surat perjanjian kerja dengan perusahaan dimana mereka menandatanganinya. ‘’Saya minta kepada karyawan tidak perlu menguras tenaga dan keringat karena saat ini masih pada proses klarifikasi. Cukup anda disini menyimpan surat perjanjian, dari situ dapat diruntut siapa yang harus bertanggungjawab. Saya yakin semua ada solusinya,’’tegasnya. [cty]

Tags: