Dirut Utama PDAM Gresik Siap di Panggil KPK

Direktur Utama PDAM Muhammad SE menunjukkan bukti-bukti kerjasama dan menyatakan siap dipanggil KPK. [rokim/bhirawa]

Direktur Utama PDAM Muhammad SE menunjukkan bukti-bukti kerjasama dan menyatakan siap dipanggil KPK. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM senilai Rp50 miliar yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Direktur PDAM Kab Gresik, mendapat bantahan dari Direktur Utama PDAM Kab Gresik Muhammad SE. Muhammad menyatakan siap untuk dipanggil KPK.
”Tidak benar kalau saya melakukan korupsi, selama bekerja saya sudah menjalankan semua mekanisme sesuai prosedur. PDAM pun tak takut menghadapi KPK, jika sampai ada surat panggilan saya juga siap datang dan diperiksa. Guna menjelaskan atas laporan yang telah dituduhkan pada saya dan nanti kita akan lihat semuanya,” ujarnya.
Mengenai korupsi yang disebutkan bernilai puluhan miliar yang dituduhkan. Muhammad mengaku tidak tahu dasarnya darimana. Apalagi, disebutkan ada kerugian negara dari perjanjian kerjasama dengan pihak swasta, yaitu PT Dewata Bangun Tirta (PT DBT), dan PT Drupadi Agung Lestari (PT DAL).
Perlu diketahui, kerjasama penyediaan air bersih diawali dengan Memorandum of Understanding (MoU) pada 25 Mei 2012 dengan PT DBT. Kemudian, perjanjian kedua dengan PT DAL dilakukan tanggal 1 Oktober 2012. Dalam perjanjian itu, disebutkan secara detail mengenai kerjasama, antara lainnya, pihak swasta membangun pengelolaan air curah, serta memasang instalasi jaringan.
Investasi yang dikeluarkan pihak swasta murni uang sendiri, tanpa ada bantuan dari APBD maupun APBN. Nah, dari kerjasama itu PDAM harus membeli air dari PT DBT dan PT DAL. Kontrak kerjasamanya selama 25 tahun. Setelah itu investasi pihak swasta dalam pengolaan air akan menjadi aset Pemkab Gresik.
Harga pembelian air dari pihak swasta juga diatur dalam MoU, PT DBT dengan kapasitas 200 liter perĀ  detik mematok harga per meter kubiknya Rp2.400, yang kini terjadi kenaikan menjadi Rp2.500 perĀ  meter kubik. Sedangkan, harga dari PT DAL Rp1.925 per meter kubik. Harga lebih mahal dibanding harga produksi dari PDAM Rp1.257 per meter kubik, selisih harga itu karena PT DBTirta dan PT DAL mengeluarkan investasi.
Ditambahkan Muhammad, dari proyek itu tak ada dari uang sepeserpun yang mengalir pada Paslon dalam peserta Pilbub sekarang. Semua telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [kim]

Tags: