Dirut PDAM Kota Malang Berhenti

H. Jemianto

Kota Malang, Bhirawa
H. Jemianto, Direktur Utama PDAM Kota Malang resmi berhenti dari jabatannya pada Rabu (6/12) kemarin. Jemi berhenti dari jabatanaya meskipun masa kontraknya periode kedua masih akan berakhir pada tahun depan. Jabatan direktur utama di pltkan kepada direktur administrasi Anitasari, sampai ada proses seleksi calon direktur yang definitif.
Wali kota Malang H. Moch Anton, kepada wartawan, menyampaikan bahwa secara aturan Jemianto sudah tidak boleh menjabat lagi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena aturanya mengikuti aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Usia Pak Jemianto, sudah genap 60 tahun, itu sudah memasuki masa pensiun. Jadi tidak dapat lagi diperpanjang,” kata Walikota Malang, H. Moch. Anton.
Dengan berhentinya Jemianto, praktis PDAM hanya punya seoarang direktur definitif. Pasalnya direktur teknik Teguh Cahyono sudah lebih dahulu pensiun. Meski demikian yang bersangkutan masih diminta untuk membantu PDAM.
“Kalau Pak Teguh beliau masih kita butuhkan dan usianya masih memungkinkan. Bahkan Pak Teguh ini aset bagi PDAM Kota Malang,”tutur Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton itu.
Untuk memperlancar tugas PDAM, menurutnya tugas dari Direktur Utama PDAM saat ini diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari dalam PDAM Kota Malang sendiri.
“Sejak diputuskan berhenti, maka setiap tanggungjawab diserahkan kepada Direktur Administrasi PDAM Kota Malang, Anitasari.”tukas Abah Anton.
Meskipun saat ini tugas tersebut dilimpahkan kepada Plt, dia optimis setiap kegiatan yang dilaksanakan di PDAM tidak akan terganggu. Termasuk juga yang berkaitan dengan proses pembenahan surat kerjasama pemanfaatan sumber daya air dengan PDAM Kabupaten Malang. “Sangat tidak menganggu, karena secara terstruktur Plt bisa mengerjakan tugas Direktur,” urainya.
Saat ini, Pemerintah Kota Malang menurutnya memang belum dapat melakukan mutasi karena hal itu berkaitan dengan peraturan yang menyebutkan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi jelang adanya Pilkada.
Untuk mengisi jabatan direktur harus dilakukan seleksi, namun demikian proses tersebut harus menunggu setelah selesai pilkada. “Aturanya enam bulang sebelum pilkada dan enam bukan setelah pilkada baru boleh melakukan seleksi,”tukas Abah Anton.
Tidak hanya direktur PDAM saja, direktur Rumah Potong Hewan (RPH) juga kosong, semenjak ditinggal purna tugas Joko Sudadi. Selain itu ada empat jabatan yang masih kosong,
Jabatan tersebut adalah Kepala Dinas PU Perkim, pltnya Erik Setyo Santoso Kepala Dinas Perpustakaan, pltnya. Abdul Malik,dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di pltnya Supranoto, Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dipltkan kepada Wulan Ragas. [mut]

Rate this article!
Tags: