Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Tak di Kantor, LBH Prodeo Ismaya Tunda Audensi

Dewan Penasehat LBH Prodeo Ismaya Malang Yayan, saat menunjukkan surat undangan audensi dari Perumda Tirta Kanjuruhan Kab Malang, di halaman Kantor Direksi Perumda Tirta Kanjurhan, Jalan Raya Kebonagung, Kec Pakisaji, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Eksploitasi Sumber Air Wendit di area Taman Wisata Air Wendit (TWAW), desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang akan dimanfaatkan
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kabupaten setempat telah dipersoalkan beberapa warga desa setempat. Karena eksploitasi itu dianggap berdampak pada masyarakat akan keterdiaan air.

Sehingga untuk menyelesaikan persoalan itu, maka Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya Malang sebagai kuasa hukum warga Desa Mangliawan untuk melakukan audensi terkait tudingan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut melakukan eksploitasi air. Namun, hal itu gagal dilakukan auedensi, karena Direktur Utama (Dirut) Tirta Kanjuruhan Kabupaten malang Syamsul Hadi tidak ada di kantor, karena mengikuti kegiatan Bupati Malang.  

“Kami datang ke Kantor Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan ini atas undangan mereka terkait audensi adanya dugaan eksploitasi Sumber Air Wendit yang selama ini dimanfaatkan masyarakat Desa Mangliawan,” kata Dewan Penasehat LBH Prodeo Ismaya Malang Yayan, yang juga didampingi Ketua LBH Prodeo Ismaya Bales, Kamis (16/7), saat berada di Kantor Direksi Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, kabupaten setempat.  

Karena Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan tersebut tidak ada di kantornya, lanjut dia, maka kami meminta waktu untuk menunda audensi. Sebab, untuk bisa memberikan jawaban terkait permasalahan eksploitasi Sumber Air Wendit tersebut adalah Dirut. Sedangkan kedatangannya atas undangan perusahaan daerah itu, dirinya bersama beberapa anggota LBH Prodeo Ismaya dan beberapa warga Desa Mangliawan siap melakukan audensi.

“Tapi keinginan langsung bertemu Dirut ternyata tidak bisa, sehingga dirinya mau audensi jika Dirut Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi mau bersama-sama untuk beraudensi. Karena dalam persoalan ini, Dirut lah yang bisa menjawab,” tegas Bales

Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi melalui telepon selulernya membenarkan, jika pihaknya memang telah mengundang LBH Prodeo Ismaya Malang sebagai kuasa hukum beberapa warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk audensi atas tudingan perusahaannya melakukan eksploitasi Sumber Air Wendit yang berada di wilayah Desa Mangliawan. Sedangkan audensi itu karena sebelumnya pihak LBH Prodeo Ismaya mengirim surat untuk minta waktu audensi dengan pihaknya.

“Tapi karena saya masih ada giat dengan Bupati Malang, maka saya wakilkan kepada Direktur Teknik (Dirtek) M Haris Fadillah. Namun, dari pihak LBH Prodeo telah memilih menunda audensi dengan Perumda Tirta Kanjuruhan,” jelasnya.

Dijelaskan, jika pihaknya memanfaatkan Sumber Air Wendit sudah sesuai dengan aturan, yaitu sudah mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan aspirasi masyarakat Desa Mangliawan sudah ditampung oleh Pemerintah Desa Mangliawan lalu diteruskan ke Pemkab Malang. Dan Bupati Malang sudah memberikan jawaban atas aspirasi warga desa tersebut, yang selanjutnya melaksanakan jawaban bupati.

Syamsul menegaskan, jika pihaknya memanfaatkan Sumber Air Wendit berdasarkan izin dari Kemen PUPR sebesar 210 liter per detik, tapi pihaknya hanya memanfaatkan 50 liter per detik. Sehingga apanya yang terdampak pada masyarakat. Sehingga dengan persoalan tersebut, maka pihaknya sudah meminta bantuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Edy Handoyo, karena perusahaannya sudah teken Memorandum of Understanding (MoU).

“Dan jika LBH Prodeo Ismaya menindaklanjuti dalam persoalan itu, maka Kejaksaan yang akan meng-handle atau ikut menangani apa yang dipersoalkan warga Desa Mangliawan terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit tersebut,” pungkasnya.(cyn)

Tags: