Disabilitas Butuh Beragam Informasi Pemilu

Foto Ilustrasi

Difabel membutuhkan beragam informasi mengenai Pemilu 2019 sehingga butuh dukungan dari penyelenggara pemilu. Informasi itu seperti waktu pemilihan dan bagaimana nanti pemungutan/penghitungan suara di TPS? Siapa peserta pemilunya? Bagaimana surat suara tercoblos yang sah dan tidak sah? Fasilitas kemudahan apa yang akan tersedia bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS? beragam informasi pentingnya lainnya terkait dengan Pemilu 2019.
Bahwa undang-undang telah memberi jaminan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara, termasuk bagi difabel, untuk memenuhi hak politiknya dalam pemilu sama seperti warga pada umumnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 5 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dalam pemilu, penyandang disabilitas berhak untuk memilih, untuk dipilih, dan untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Dengan kegiatan ini, diharapkan jumlah angka partisipasi pemilih penyandang disabilitas yang mengikuti Pemilu 2019 akan semakin meningkat dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah dalam pemilu.
Data pemilih penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.247.730 dengan perincian: tunadaksa 83.182 orang, tunanetra 166.364 orang, tunarungu 249.546 orang, tunagrahita 332.728 orang, dan disabilitas lainnya 415.910 orang.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta akan memperoleh banyak informasi terkait dengan pelaksanaan pemilu 2019 dan dapat secara langsung melakukan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Heppy Sebayang
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUAD)

Tags: