Disabilitas Nilai Pemkab Tuban Belum Jalankan UU No.8/2016

Anggota Komisi C DPRD Tuban saat hearing dengan Organisasi Disabilitas Tuban dan Persatuan Tuna Netra Indonesia di Kabupaten Tuban di Gedung DPRD Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dinilai belum memiliki kepedulain dan keperpihakan pada penyandang disabilitas  sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang No.8 tahun 2016, teruma dalam bidang pekerjaan, baik di instandi pemerintah sendiri maupun perusahan swasta.
Beberaap waktu yang lalu, Organisasi Disabilitas Tuban dan Persatuan Tuna Netra Indonesia di Kabupaten Tuban ini mendatangi dan mempertanyakan impelementasi dari UU No. 8 Tahun 2016 tersebut pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menyampaikan bahwa penyandang disablitas belum memiliki tempat utamanya dalam bidang kerja di daerah ini baik di pemerintahan maupun swasta.
Fira Fitria, Ketua Orgasinasi Disabilitas dan Persatuan Tuna Netra Tuban, desakan melalui wakil rakyat tersebut pada Pemkab Tuban agar menjalankan amanat UU tersebut, karena baginya penyandang disabilitas tidak butuh hanya dikasihani namun membutuhkan pengakuan karena mereka merasa yakin masih mampu bekerja. “Kami mohon itu diperhatikan, karena kami juga butuh pekerjaan bukan dikasihani karena keadaan kami,” kata Fira (28/05).
Fira Fitria berasama anggotanya berharap, setelah pertemuan denga wakil mereka (Anggota DPRD. red) ini mampu memperjuangkan agar penyandang disabilitas tidak dipandang sebelah mata dan mendapatkan tempat di dunia kerja. “Ternyata setelah kami meyampaikan aspirasi, masih banyak kekuranganya, Insyaallah Allah setelah kami ketemu dengan DPRD, wakil kami ini akan mendukung agar program untuk disabilitas agar lebih baik,” harap Fira Fitria. [hud]

Tags: