Disanksi Menyapu Makam Pahlawan, Berharap Warga Jombang Taati Protokol Kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker saat razia sedang menjalani sanksi sosial menyapu di halaman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa, Jombang. [arif yulianto]

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Jombang
Kab Jombang, Bhirawa
Ahmad Muzain Rofiqi tak pernah menyangka jika ia akan mendapat hukuman sosial berupa menyapu di komplek Makam Pahlawan Kusuma Bangsa, Jombang, Selasa (13/10). Pemuda berusia 27 tahun asal Madura tersebut harus menjalani hukuman, karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat di jalan.
Ahmad Muzain Rofiqi merupakan satu dari sekian banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, saat dilakukan razia protokol kesehatan yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Pemkab Jombang bersama Polres Jombang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, di perempatan Jalan Haram Wuruk, Kota Jombang, Senin (12/10).
Saat itu, ia dan sembilan pelanggar Prokes lainnya harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di lokasi razia. Selain KTP disita, mereka juga harus menjalani sanksi sosial esok harinya serta mengambil KTP di Kantor Satpol PP Jombang yang tak jauh dari Makam Pahlawan Kusuma Bangsa, Jombang.
Ternyata, pria yang mengaku tinggal di daerah Keplaksari, Peterongan, Jombang ini pun ‘tepat janji’. Ia dan 1 pelanggar Prokes sudah berada di Makam Pahlawan Kusuma Bangsa untuk menjalani sanksi sosial saat wartawan media ini melakukan pemantauan. “Ini menjalani sanksi sosial. Kemarin pelanggarannya lupa pakai masker, kena razia,” ucap dia.
Selang beberapa menit setelah menyapu, mengumpulkan sampah, dan membuangnya di tempat pengumpulan sampah di lokasi tersebut, ia bersama 1 orang yang juga menjalani sanksi yang sama itu pun berjalan ke Kantor Satpol PP Pemkab Jombang. Tak lain dan tak bukan, tujuannya untuk mengambil KTP miliknya yang ditahan petugas.
Secara gamblang ia sebenarnya memahami maksud pemerintah melakukan imbauan agar warga menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, yakni agar tidak terjadi penyebaran Virus Corona (Covid-19). “Sebenarnya sih buat pencegahan virus yang sedang terjadi sekarang ini,” ucap dia lagi.
Namun dia juga berpendapat alangkah baiknya jika petugas juga melakukan penertiban terhadap kerumunan-kerumunan di tempat yang menurutnya kurang bermanfaat seperti warung kopi. “Kadang kan bukan cuma tidak pakai masker, ya ‘ngumpul-ngumpul’ gitu, gak pakai jarak, gak pakai apa gitu. Seharusnya itu kan lebih diperhatikan juga,” kata dia.
Tapi ia juga setuju jika ada penerapan aturan untuk penertiban penggunaan masker. Karena hal tersebut juga demi untuk menjaga kesehatan masyarakat. Ia pun berpendapat penerapan sanksi sosial lebih bagus daripada sanksi denda untuk menghindari terjadinya Pungli (Pungutan Liar). “Lebih baik kan kayak gini, bhakti sosial,” tutur dia.
Terkait kepatuhan penggunaan masker, ia menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Jombang agar lebih memperhatikan lagi protokol kesehatan, meskipun sedang tidak diawasi petugas pemerintah. “Soalnya kan virus ini belum bisa terdeteksi secara jelas. Jadi tetap hati-hati,” pesan dia.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum), Satpol PP Jombang, Abdul Haris menjelaskan, dengan penahanan KTP dan pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya pelaksanaan Protokol Kesehatan. “Hal ini tujuannya adalah untuk pengendalian terkait dengan sebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang,” tandas Abdul Haris.
Dia juga menjelaskan, ada rencana untuk perubahan penerapan sanksi kepada para pelanggar Prokes di Jombang. Nantinya, akan diterapkan sanksi administrasi baik berupa denda yang besarannya kemungkinan sebesar 100 Ribu Rupiah untuk perorangan dan 300 Ribu Rupiah untuk pengelola, pelaku usaha, ataupun penanggung jawab tempat.
“Ini masih kita koordinasikan dengan pimpinan, nanti petunjuknya seperti apa, nanti kita laksanakan. Cuma, gambaran umumnya Insya Alloh dalam waktu dekat kita laksanakan,” jelas Abdul Haris. [arif yulianto]

Tags: