“Disclaimer” Harus Ada Pada Situs Hitung Cepat KPU

Perlu ada “disclaimer” (pernyataan penyangkalan) pada situs hitung cepat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memperjelas kondisi kepada masyarakat. Bahwa “disclaimer” memang berfungsi menerangkan terkait dengan konten sebuah web. Terkait dengan ‘disclaimer’ yang baru muncul, memang disayangkan. Namun, itu lebih baik dibanding tidak ada sama sekali.
Situs hitung cepat KPU memang masih ada kekurangan, salah satunya adalah ketiadaan sistem untuk membatasi input lebih dari 300 suara sehingga ada beberapa kesalahan yang diprotes publik. Namun, di sisi lain kita harus apresiasi bahwa KPU membuka peluang koreksi data input yang salah.
Terkait isi “disclaimer”, bahwa konten itu memang memperjelas posisi situs hitung cepat KPU yang memang hanya sebagai media informasi, bukan sebagai hasil akhir yang dipakai. Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun, hasil pemilu adalah penghitungan manual Formulir C1. Adapaun C1 yang diunggah (upload) di situs hitung bisa menjadi komparasi bila ditemukan kesalahan hitung.
Dengan berbagai peristiwa pada Pemilu 2019, saya berharap nanti pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 ada beberapa kota besar yang mencoba pemilu dengan model e-voting. Hasil dan keakuratan lebih baik jika diiringi oleh model keamanan yang kuat. Kita tentu berharap pemilu di Indonesia terus dilakukan perbaikan.

Dr Pratama Persadha
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC)

Tags: