Disdik Kabupaten Nganjuk Ujicobakan PPDB 40 SD Secara Online

SDN Ganung Kidul 1, salah satu dari 40 SDN di Kabupaten Nganjuk yang melaksanakan PPDB secara online.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Untuk pertamakalinya 1 Juli 2020, sebanyak 40 sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Nganjuk menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online atau dalam jaringan (daring). Karena sifatnya masih ujicoba, tidak semua SDN melaksanakan PPDB secara online sehingga masih banyak yang masih melaksanakan PPDB secara manual atau offline.

Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk Drs. Mokhamad Yasin. MSi mengatakan, PPDB secara tersebut baru dapat dilaksanakan 40 SDN yang tersebar di 20 kecamatan. “Merata. Ada di semua kecamatan. Yang paling banyak di Kecamatan Nganjuk ada enam SD yang menggelar PPDB online,” terang Yasin.

Selebihnya, di tiap kecamatan ada satu hingga tiga sekolah yang menggelar PPDB dalam jaringan. Ditanya tentang tahapan PPBD, Yasin menyebut jadwalnya dibuat sama untuk tingkat TK, SD, dan SMP. Seperti tahun lalu, Yasin juga menegaskan kembali agar tidak ada sekolah yang menggelar tes khusus.

Untuk memastikan kesiapan PPDB online, pihak Dinas Pendidikan akan melakukan uji coba. Dari sana diharapkan akan diketahui kekurangan dalam PPDB dengan sistem baru ini. Baik dari server di dinas pendidikan maupun pihak sekolah. “Kalau ada yang kurang bisa segera diperbaiki,” jelasnya.

Dari beberapa jenjang PPDB, diakui Yasin, Dinas Pendidikan memberi perhatian khusus pada 40 SD yang menggelar PPDB online. Pasalnya, mereka menjadi pilot project pelaksanaan PPDB selanjutnya.

Tak hanya terkait sistemnya, Yasin juga menegaskan agar sekolah melaksanakan PPDB sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan. “Tidak boleh ada tes masuk sekolah dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Persyaratan masuk SD, baik secara online maupun offline, jelas Yasin, didasarkan pada usia calon siswa. “Usia tujuh tahun wajib diterima di sekolah,” lanjutnya sembari menyebut siswa harus melampirkan akta kelahiran mereka.

Selebihnya, sekolah juga harus menerima pendaftar dari lingkungan sekolah yang terdekat. “Untuk domisili nanti akan ditarik garis lurus dari koordinat google maps untuk menentukan jarak,” urainya.

Yasin juga menyebutkan syarat pendaftaran adalah usia calon siswa SD minimal enam tahun. Namun demikian bagi calon siswa SD dengan usia minimal 5 tahun enam bulan per 1 Juli 2020 nanti juga diperbolehkan mendaftar. “Syaratnya, siswa harus memiliki kecerdasan istimewa yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional,” imbuhnya.

Persyaratan usia tersebut, dikecualikan bagi pendaftar penyandang disabilitas. Hal tersebut berlaku di SD yang menyelenggarakan layanan inklusif. “Disdik akan tetap mengawasi proses PPDB di semua tingkatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Nganjuk total ada 574 SD yang tersebar di 20 kecamatan. Dengan pelaksanaan PPDB online di 40 sekolah, berarti ada 534 SD lainnya yang tetap menggelar penerimaan secara offline dimana jadwal PPDB online maupun offline dilaksanakan secara bersamaan.(ris)

Tags: