Disdik Kota Kediri Perketat Larangan Bawa HP Ke Sekolah

HPKota Kediri, Bhirawa
Menyikapi kejadian siswa kelas VII SMP 163 Pejaten, Jakarta Selatan  yang tewas setelah terjatuh dari lantai 4 gedung sekolah karena  menghindari razia telepon seluler (ponsel) Dinas Pendidikan Kota Kediri Memperketat peraturan pelarangan membawa HP pada jam sekolah kepada pelajar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri Siswanto, kepada wartawan mengatakan, untuk persoalan HP ini pihaknya benar-benar memperlakukan aturan dengan ketat, Jika ada siswa yang membawa HP harus dimatikan atau di titipkan pada pos Satpam atau tempat penitipan
Karena, jika tidak diperlakukan aturan yang ketat dipastikan akan mengangu proses belajar mengajar, ” jika tidak peraturan tersebut tidak diperketat dipastikan siswa tidak akan fokus dalam kegiatan belajar mengajar, dan peraturan berlaku ke semua kalangan pelajar” ungkapnya
Dia mengatakan, jika ditemukan siswa pada saat jam sekolah menggunakan HP pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan, bahkan sanksinya hingga di keluarkan sekolah (DO)
” Untuk sanksi bagi pelajar yang ketahuan membawa HP akan diberikan peringatan hingga 3 kali, jika hal itu terus dilakukan tentu saja sanksi berat berupa dikeluarkan dari sekolah akan kami terapkan” ungkapnya
Sementara, untuk Notebook dan Laptop, Dinas Pendidikan tetap memperbolehkan pelajar menggunakannya di sekolah, karena alat tersebut juga sangat membantu dalam proses belajar mengajar siswa.
Sebelumnya, Walikota Kediri Abdulah Abu Bakar ketika menjadi Wakil Walikota sempat mengeluarkan kebijakan untuk pelarangan membawa HP ke sekolah bagi pelajar, kebijakan tersebut muncul ketika adanya kasus beredarnya video porno melalui HP siswa SMP Kediri pada tahun 2013. [mb2]

Tags: