Disdik Bojonegoro Pastikan Tak Ada Pungli PPDB

PungliBojonegoro,Bhirawa
Usai dilakukan pengumuman hasil ujian, Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro memastikan tidak ada pungutan liar yang dilakukan sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kabid SMP/SMA/SMK Disdik Bojonegoro menegaskan, pungutan liar menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang meminta pungutan liar.
“PPDB tidak dipungut biaya apapun. Semua biaya pelaksanaan PPDB ditanggung oleh Disdik,” ujar Kabid SMP/SMA/SMK Disdik Bojonegoro, Kamis (23/6) kemarin.
Puji memastikan, PPDB dilaksanakan secara gratis. Jika ada sekolah yang memungut biaya, maka hal itu adalah pelanggaran bagi sekolah.
“Sekolah dilarang memungut biaya apapun selama PPDB,” jelasnya
Pelaksanaan PPDB dilaksanakan mulai Senin (27/6) mendatang. Menurut Puji, pelaksanaan PPDB tersebut memang sedikit terlambat. Namun, hal tersebut mengacu pada pengumuman unas SD. Sebab, hasil unas SD baru diumumkan pada hari ini, Sabtu (25/6).
Dia menjelaskan, tahun ini PPDB masih menggunakan nilai hasil unas. Sebelum ada hasil unas, maka PPDB tidak bisa dilaksanakan.
Tahun ini PPDB ditentukan oleh tiga komponen, yaitu hasil unas, hasil tes skolastik, dan piagam.
“Jika belum ada salah satunya belum bisa diadakan PPDB,” paparnya.
Mengenai piagam, yang bisa digunakan PPDB adalah piagam yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Baik piagam tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Menurut Puji, selama ini banyak masyarakat yang salah persepsi mengenai piagam tersebut. Bahkan, banyak yang membawa piagam hasil lomba dari lembaga non pemerintah.
“Selain piagam dari instansi non pemerintah tidak kami terima,” jelasnya.
Tes skolastik dilaksanakan pada 2 Juli mendatang. Tes skolastik dilaksanakan di sekolah pilihan pertama. Hal tersebut tidak bisa dirubah lagi.
“Tahun lalu masih bisa melaksanakan tes di sekolah pilihan kedua. Tahun ini harus di sekolah pertama,” pungkasnya. [bas]

Tags: