Disdik Sumenep Selesaikan 27 Sengketa Lahan SD

sengketa-lahan-sd-sumenepSumenep, Bhirawa
Sejak tahun 2010, sebanyak 47 kasus sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) belum terselesaikan secara tuntas. Dinas Pendidikan (Disdik) setempat hanya bisa menyelesaikan sengketa lahan sebanyak 27 dari 47 gedung SD yang digugat pemilik lahannya. Bahkan, Disdik beralasan penawaran harga ganti rugi terlalu tinggi.
Kepala Disdik Sumennep, Ahmad Sadik mengatakan, pihaknya mengaku mengalami kendala dalam penyelesaian kasus sengketa lahan yang dialaminya. Salah satu kendalanya, berada dalam nilai ganti rugi yang terlalu tinggi sehingga Dinas Pendidikan tidak mampu dengan alasan harga jauh diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan itu mayoritas meminta ganti rugi yang sangat tinggi, yakn Rp350 ribu per meter, padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut rata-rata Rp30-Rp45 ribu per meter. Ini yang menjadi kendala kami dalam menuntaskan kasus sengketa lahan gedung SD,” kata Ahmad Sadik, Rabu (29/10).
Karena permintaan ganti rugi terlalu tinggi, Disdik tidak bisa memenuhi permintaan warga, meski sebenarnya anggaran pembebasan lahan untuk sengketa gedung SD itu sudah tersedia. Tapi jika disesuaikan dengan permintaan warga, dana yang tersedia tidak cukup. “Kami tidak bisa mengikuti keinginan pemilik lahan, karena kan harus sesuai dengan NJOP, sementara permintaannya jauh diatasnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Disdik berjanji akan terus berupayaa melakukan negosiasi dengan pemilik lahan agar sengketa lahan gedung SD itu dapat terselesaikan. “Kami akan terus berupaya agar secepatnya terselesaikan,” terangnya. [sul]

Tags: