Disdukcapil per Hari Layani 450 Pemohon e-KTP

Antrian pemohon KTP elektronik padati kantor Disdukcapil Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Antrian pemohon KTP elektronik padati kantor Disdukcapil Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Tingginya berkas permohonan yang masuk menunjukkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bojonegoro terhadap pentingnya dokumen kependudukan sudah baik. Warga sadar akan pentingnya memiliki identitas diri itu. Seperti di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Patimura, terus dipadati warga yang antre pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronok, sejak awal September 2016. Bahkan antrian tersebut hingga diluar kantor setempat.
“Animo masyarakat Bojonegoro untuk membuat KTP elektronik meningkat dratis. Peningkatan itu terlihat dalam sehari rata-rata mencapai 450 warga yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP,” ujar Kasi Pembuatan Adminduk Disdukcapil Bojonegoro, Fery Rofendi, Kamis (15/9) kemarin.
Seiring dengan diinstruksikannya masing-masing daerah oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran dengan Nomor 471/1768/SJ tentang percepatan KTP Elektronik. Dikatakannya, peningkatan permohonan e-KTP ini tidak hanya terjadi di kantor Dindukcapil di Bojonegoro. Tetapi juga terjadi di kabupaten lain. “Kalau sebelumnya hanya sekitar 250 pemohon per hari yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP, saat ini meningkat hingga 450 orang bahkan lebih yang datang mengurus e-KTP dalam seharinya,” katanya.
Selain meningkatnya animo masyarakat untuk mendapatkan e-KTP dampak dari pemberlakuan kebijakan baru.  Dimana semua instansi pengguna seperti Bank, BPJS dan lainnya menggunakan data NIK untuk pengurusan administrasinya. “Seperti BPJS, mereka menggunakan data e-KTP, dan pindah tempatpun butuh dokumen penting e-KTP,” ujarnya.
Fery menambahkan, untuk masyarakat yang akan mengurus e-KTP harap bersabar. Sebab banyak yang membuat KTP, sehingga mungkin dari kantor tidak bisa langsung jadi. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat mendapatkan e-KTP. Warga pengurus e-KTP harus menunggu giliran cetak, sehingga menunggu sampai seminggu,” ucapnya.
Diharapkan, dengan tingginya animo warga yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan rekam data, maka pada 30 September 2016 nanti sudah tidak ada lagi warga Bojonegoro yang belum melakukan proses rekam data. “Kecuali bagi warga yang memang baru menginjak usia 17 tahun, sehingga baru akan memiliki e-KTP,” ujar dia.
Dia juga mengatakan, sejak 2015 hingga September tahun ini sudah mencentak kurang lebih 118 ribu e-KTP. Terpisah, Mohamad Sodik  (45), salah satu pengurus e-KTP asal Kecamatan Sugihwaras, mengatakan bahwa dirinya sudah sejak pagi rela mengantre. Dia menyadari karena memang banyak yang mengurus dan mengambil e-KTP. “Karena segala sesuatu saat ini harus menggunakan KTP Elektronik. Termasuk dalam pengurusan BPJS dan pindah tempat,” ujarnya. [bas]

Tags: