Disdukcapil Sumenep Sosialisasikan Pentingnya NIK Khusus Bayi

Kepala bidang pelayanan pendataran penduduk, Wahasah

Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Disdukcapil terus berinovasi dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Saat ini, Dispendukcapil setempat mensosialisasikan pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) khusus bayi yang baru lahir.

Kepala Disdukcapil Sumenep R. Syahwan Efendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah mengatakan, dalam rangka maksimalisasi pencatatan kependudukan di Bumi Sumekar ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep terus melakukan inovasi program guna meningkatkan pelayanan.

Salah satu program andalannya pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) khusus bayi yang baru lahir.

“Tujuan dari sosialisasi program tersebut agar masyarakat segera membuat kartu keluarga (KK) baru setelah kelahiran anaknya. Pembuatan KK itu penting untuk disegerakan,” kata Wahasa, Selasa (08/11).

Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan program pembuatan NIK bayi tersebut dinas terkait melibatkan bidan desa dan Puskesmas untuk segera melaporkan kelahiran bayi di daerahnya. Hingga saat ini diketahui sekitar 2 ribu lebih anak di Kabupaten Sumenep belum memiliki NIK.

“Ini kan menjadi kendala bagi program yang lain juga. Masyarakat harus segera membuat NIK setelah bayinya lahir,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak harus menunggu sampai dibutuhkan untuk kepentingan anak mau sekolah. “Kalau bisa dilaporkan maksimal bayi itu berumur 40 hari. Itu akan lebih baik,” imbuhnya.

Kendala yang dihadapi terkait pengurusan NIK bayi baru lahir salah satunya mayoritas orang tua bayi masih belum menyiapkan nama untuk anaknya yang baru lahir. “Biasanya nama sudah siap setelah selamatan 40 hari, atau paling cepat 7 hari dari kelahiran,” tuturnya.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat terbantu dan tidak perlu lagi ke tempat pelayanan untuk melengkapi dokumen kependudukan.

Di antara persyaratan membuat data kependudukan anak baru lahir, yaitu cukup membawa KK lama, surat keterangan lahir, KTP kedua orang tua dan surat nikah. “Setelah itu, akan dibuatkan KK baru, KIA (Kartu Identitas Anak) dan akta kelahiran,” tukasnya. [sul.gat]

Tags: