Disebut Tertangkap KPK, Pimpinan DPRD Nganjuk Tegaskan Hoax

Tatit Heru Tjahjono

Nganjuk, Bhirawa
Heboh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya ditegaskan sebagai kabar palsu atau hoax.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menegaskan jika kabar tersebut merupakan berita hoax yang sengaja dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Itu berita bohong, hoax. Dan pasti semua berita itu pasti ada sumbernya,” kata Tatit Heru Tjahyono saat ditanya Bhirawa.
Tatit mengatakan bahwa sejak tiga hari tarakhir handphone miliknya tidak berhenti berdering menanyakan tentang kabar OTT pimpinan DPRD Nganjuk oleh KPK. Dari beberapa orang yang menelepon, dikatakan Tatit, dikabarkan bahwa salah satu pimpinan DPRD dan salah satu anggota DPRD terkena OTT KPK di Surabaya.
Kabar tersebut santer tidak hanya di kalangan internal DPRD Nganjuk, namun kalangan pejabat Pemkab Nganjuk juga sangat mengusik. Karena itu selama dua hari ini, sejumlah awak media mencari sumber konfirmasi untuk mencari kebenaran tentang berita tersebut. Demikian juga dengan tokoh-tokoh penggerak anti korupsi.
Kepada Bhirawa, Tatit mengaku bahwa dirinya bersama pimpinan DPRD yang lain dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nganjuk memang berada di Surabaya untuk melakukan konsultasi terkait sejumlah permasalahan peraturan.
Para pimpinan DPRD dan anggota Bamus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jatim dan DPRD Jatim. Konsultasi tersebut diagendakan selama dua hari dan selama itu tidak ada pimpinan DPRD maupun anggota DPRD Nganjuk yang terkena OTT.
“Saya sempat capek karena menerima telepon dengan pertanyaan yang sama soal OTT anggota DPRD oleh KPK,” terang Tatit sambil tersenyum.
Tatit menuding ada pihak-pihak yang tidak mengiginkan situasi Kabupaten Nganjuk kondusif dan aman. Sehingga menghembuskan isu dan berita bohon yang membuat banyak kalangan bingung.
Karena itu, Tatit sebagai Ketua DPRD Nganjuk mengimbau agar masyarakat tidak menelan begitu saja berita bohong dan mengarah kepada gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
“Konfirmasi kepada sumber yang kompeten agar berita bohong tidak tersebar dan dianggap suatu kebenaran,” tegas Tatit politisi PDIP ini.(ris)

Tags: