Disegel, Tamu Hotel Grand Surabaya Kelabakan

Hotel Grand Surabaya resmi ditutup karena melanggar sejumlah perizinan , Kamis (4/12). Penyegelan ini membuat penghuni  hotel panik, mereka terpaksa meninggalkan hotel meski belum saatnya check out.

Hotel Grand Surabaya resmi ditutup karena melanggar sejumlah perizinan , Kamis (4/12). Penyegelan ini membuat penghuni hotel panik, mereka terpaksa meninggalkan hotel meski belum saatnya check out.

Satpol PP, Bhirawa
Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan kepolisian resmi menutup Hotel Grand Surabaya di Jl Pemuda, Kamis (4/12). Hotel berlantai enam disegel lantaran pihak manajemen hotel melanggar sejumlah perizinan.   Penutupan oleh tim gabungan ini membuat para tamu hotel kelabakan.
Ratusan petugas Satpol PP Kota Surabaya bersama petugas keamanan dari kepolisian menyisir tiap kamar untuk memastikan hotel kosong dari pengunjung. Dari total 74 kamar, ada yang masih terisi dan banyak pengunjung kelabakan karena tidak tahu akan ada penyegelan. Mereka terpaksa meninggalkan kamar Hotel Grand Surabaya meski belum saatnya check out.
Salah satu tamu hotel asal Purworejo, Nanik mengatakan, dirinya bersama temanya sempat terkejut diberitahu kalau hotel disegel. Saat itu juga ia langsung berkemas dan meninggalkan kamar untuk chek out.
“Kami di Surabaya kemarin bertamu ke Pemkot Surabaya dan memang mendapat info hotel akan disegel. Kami kira info itu hanya isu, eh ternyata beneran, ya terpaksa chek out lebih awal untuk balik ke Purworejo,” kata Nanik saat meninggalkan Hotel Grand Surabaya dengan perasaan kecewa.
Kekecewaan juga disampaikan tamu hotel asal Jakarta, Alfin. Dirinya bersama temannya sempat terkejut saat pintu kamar diketuk Satpol PP di kamar hotel karena sedang tidur. “Kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari manajemen hotel ketika kami chek in kemarin. Kecewa kami dengan kejadian ini,” kata Alfin seraya menyebut hotel telah dua tahun beroperasi.
General Manager Hotel Grand Surabaya Ardy Mulyaji terlihat bingung atas penyegelan ini.  Dia tampak melaporkan penyegelan paksa ini  ke pemilik Hotel Grand Surabaya yaitu PT PANN Persero yang masih dalam naungan BUMN.
“Kami konfirmasi ke pemilik Hotel Grand Surabaya yaitu PT PANN Persero yang terletak di Cikini, Jakarta. Ini kan milik BUMN mana mungkin pembayaran pajaknya gak tertib? Kita gak mungkin melanggarnya,” terang Ardy kepada wartawan usai pintu utama masuk Hotel Grand Surabaya diberi stiker disegel dan digembok oleh Satpol PP.
Ardy juga menjelaskan semua izin sudah diurus pihak hotel, akan tetapi yang masih dalam proses itu pengurusan izin gangguan (HO). Pihaknya  juga khawatir seluruh karyawan yang berjumlah sekitar 60an ini akan mengadu ke PT PANN Persero atas kejadian ini.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan pihaknya mengerahkan anggotanya sebanyak 100 personel gabungan Satpol PP, Linmas, TNI, DAN Polri untuk menyegel paksa Hotel Grand Surabaya ini.
Pemkot Surabaya, kata Irvan telah memberikan waktu cukup lama untuk proses pengurusan izin-izinnya. Dan mulai 5 Oktober 2011 izin gangguan telah dicabut oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) karena kesalahan administrasi.  ” Sebenarnya izin gangguan ini pernah keluar pada 2011, ternyata setelah diteliti ada kesalahan administrasi. Sehingga akhirnya per  5 Oktober 2011 dari BLH mencabut semua surat izin gangguannya,” papar Irvan.
Irvan juga mengatakan, penyegelan paksa Hotel Grand Surabaya ini dilakukan karena hampir empat tahun hotel tidak pernah mengurus izin HO. Meski tak mengantongi izin, tapi hotel tetap nekat beroperasi sampai sekarang.  “Makanya kita lakukan penutupan secara paksa,” imbuhnya. [geh,dre]

Tags: