KPU Jatim Pilih Tunggu UU Pilkada Disahkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

KPU Jatim, Bhirawa
Meski dalam paripurna DPR RI, Selasa (17/2) kemarin sudah mengerucutkan jadwal Pilkada (Pemilukada) serentak mulai Desember 2015, namun KPU Jatim belum bisa berani memberikan keterangan. Sebaliknya, KPU Jatim masih menunggu UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada disahkan menjadi lembaran negara.
Anggota KPU Jatim Choirul Anam mengaku pihaknya belum bisa memberikan keterangan banyak, meski rapat paripurna sudah mengerucut Desember 2015 pelaksanaan Pilkada serentak gelombang pertama digelar. Sebaliknya pihaknya masih membaca dan menganalisas satu per satu pasal yang ada di UU No 1 Tahun 2015 jika benar disahkan menjadi lembar negara.
“Kami masih konsentrasi pada pasal-pasal yang ada di UU No 1 Tahun 2015. Yang pasti kami juga akan menunggu UU tersebut menjadi lembaran negara,”tegas Anam yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Selasa  (17/2).
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menyatakan kampanye calon bupati/wali kota pada pemilihan kepala daerah 2015 akan dibiayai dan difasilitasi oleh negara. Namun pembiayaan tersebut baru diberikan pada Pilkada serentak gelombang dua yang rencananya digelar 2017 tersebut.    “Ada sejumlah agenda dalam kampanye yang dibiayai oleh negara melalui anggaran di KPU setempat,” ujarnya.
Peraturan tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang yang revisinya diparipurnakan beberapa hari lagi.
Dalam Perppu di Bab XI yang mengatur tentang kampanye bagian ketiga tentang metode kampanye 65 ayat (1) mulai huruf a sampai g, dijelaskan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar calon.
Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui dana APBN.
“Kalau merujuk peraturan itu maka yang dibiayai oleh KPU adalah debat publik/debat terbuka antar calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik,” kata Eko.
Sedangkan, lanjut dia, kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan perundang-undangan tetap dibiayai oleh pihak calon kepala daerah.
“Dalam peraturan juga tertuang aturan tentang teknis pemasangan alat peraga, termasuk jumlah dan lokasi yang diperbolehkan dipasangi alat sosialisasi oleh KPU,” tukas mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.
Sementara itu, hal sama disampaikan Komisioner KPU RI Arief Budiman yang membenarkan sejumlah kegiatan tentang kampanye mulai Pilkada serentak tahun ini akan dibiayai oleh negara.  “Dalam aturan sudah disebutkan sehingga calon kepala daerah sudah tidak bisa kampanye, khususnya memasang alat peraga dan sosialisasi seenaknya,” ucapnya.
Kendati demikian, kata mantan Komisioner KPU Jatim, pihaknya masih menunggu disahkannya revisi Undang-Undang I Nomor 2015 tentang Pilkada oleh DPR RI yang direncanakan didok pada 18 Februari 2015. “Meski ada sejumlah ketentuan yang direvisi, sepertinya tentang pengaturan kampanye tidak berubah,” katanya.

DPR-Pemerintah Sepakat
Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pelaksanaan Pilkada secara serentak dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015.
“Kesepakatan tersebut dicapai pada pembahasan RUU Pilkada pada Senin (16/2). RUU Pilkada dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna Selasa hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Selasa (17/2) kemarin.
Lukman Edy menjelaskan, pelaksanaan Pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang hingga dicapai Pilkada serentak secara nasional pada 2027. “Pilkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016,” kata Lukman Edy.
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diangkat Penjabat (Pj) gubernur  dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu. Sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat penjabat bupati dan wali kota (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.
Lukman menjelaskan Pilkada serentak juga dipastikan berlangsung hanya satu putaran karena ambang batas kemenangan 0 persen atau tidak ada ada angka atau persentase ambang batas minimal, sehingga berapapun jumlah suara yang diperoleh asalkan lebih tinggi dari calon lainnya maka sudah bisa ditentukan pemenangnya.
Bila terjadi sengketa Pilkada, disepakati bahwa sengketa hasil Pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama masa transisi sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus. Sementara RUU ini mengamanahkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, diperiksa dan diadili di MK.
Sementara bila terjadi sengketa pada tahap penetapan pasangan calon (misalnya terjadi antara calon kepala daerah dengan KPU dalam hal calon kepala daerah tidak lulus persyaratan administrasi yang ditetapkan KPU) dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), setelah melewati upaya administratif di Bawaslu tingkat provinsi maupun di Panwaslu di tingkat kabupaten dan kota. “Keputusan PTTUN ini bersifat final dan mengikat,” tukas Lukman Edy. [cty,ira]

Pilkada Serentak Merujuk Revisi UU No 1 Tahun 2015
Digelar  : Dalam 7 gelombang, mulai Desember 2015 hingga dicapai Pilkada serentak secara nasional pada 2027
Rincian  tahapan:  -Pilkada serentak  gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016
-Pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017
-Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019
-Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015
-Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada 2017
-Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018
-Pilkada serentak secara nasional pada 2027
Sumber : DPR RI

Tags: