Dishub Batu Berlakukan Pembatasan Truk Masuk Wilayah Kota

Sebuah truk terlihat bergerak lambat dalam kepadatan arus lalu-lintas di Jl.Dewi Sartika Kota Batu, Jumat (24/5).

Kota Batu,Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu memberlakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan logistik atau truk angkutan barang untuk masuk ke wilayah Kota Batu. Kebijakan ini diambil untuk menghindari kemacetan dalam arus mudik H-3 hingga arus balik H+4 Lebaran.
“Dari rapat di Provinsi kemarin, Informasi yang kami dapat terkait larangan truk pengangkut barang dilakukan arus balik H-3 dan arus mudik H+4 Lebaran bulan depan. Tepatnya mulai tanggal 2-9 Juni,” ujar Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Batu, Hariadi, Jumat (24/5).
Namun demikian, kata Hariadi, pihaknya memberikan pengecualian untuk tetap bisa masuk bagi truk yang mengangkut air minum dalam kemasan, sembako, minyak dan gas LPG.
Dengan adanya aturan ini, jika masih ada truk angkutan barang yang masih beroperasi dan tidak mengindahkan aturan maka akan dilakukan penindakan tegas. Namun untuk penindakan sanksi akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Alhamdulillah aturan tersebut selalu ditaati perusahaan jasa pengantaran barang. Terbukti tahun lalu tak ada satupun pelanggaran terjadi, dan diharapkan tahun ini juga demikian,” harap Hariadi.
Adapun untuk rute larangan melintas, Hariadi menyebut ada beberapa rute yang dinilai cukup padat saat arus mudik. Beberapa diantaranya jalan protokol seperti Jalan M. Hatta, Ir. Soekarno, Pattimura, Dewi Sartika Atas dan Bawah, Diponegoro, Panglima Sudirman, dan Jalan Trunojoyo.
“Aturan bagi kendaraan muatan itu tak boleh melintas di jalan-jalan tersebut karena dikhawatirkan akan menambah kemacetan apalagi Kota Batu selain juga menjadi destinasi wisata,” pungkas Hariadi.(nas)

Tags: