Dishub Jatim Gelar Operasi Gabungan Kestib

3-Dishub Jatim cek langsung5Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, menggelar Operasi Keselamatan Dan Ketertiban (Kestib) Lalu Lintas Jalan Tipe A. Operasi ini dilaksanakan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan tentunya untuk mewujudkan kestib di Jatim.
Operasi Kestib Tipe A ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan beberapa unsur penegak hukum bidang LLAJ. Yakni, Dishub Jatim, Polda Jatim, Sub Den POM Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kejaksaan Negeri Pasuruan Dishub Kabupaten Pasuruan dan UPT LLAJ Probolinggo.
Operasi yang dilaksanakan di Jembatan Timbang Sedarum wilayah UPT LLAJ Probolinggo pada, Rabu (24/9), menemukan puluhan kendaraan yang melebihi dimensi. Seperti bak atau bodi kendaraan melebihi panjang dan tinggi yang seharusnya.
Seperti kendaraan truk besar bernopol W 9387 UP melebihi panjang hingga 187 centimeter. Dengan ditemukannya pelanggaran dimensi tersebut, pengemudi langsung dikenai sanksi tilang dan dilakukan pengecatan pada bodi kendaraan dengan tulisan ‘Pelanggaran Dimensi dan ‘Potong’.
“Kendaraan yang melanggar dimensi selain mendapatkan sanksi tilang dan sidang ditempat, juga akan diberikan tanda khusus pada bodi kendaraan, sebagai tanda kendaraan tersebut melanggar dimensi dan harus dipotong oleh pemiliknya,” kata Kepala Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, ditemui disela-sela operasi.
Menurut Wahid, Dishub Jatim juga akan melaporkan kendaraan yang telah melanggar ke pengujian kendaraan bermotor atau uji kir asal kendaraan tersebut. Langkah ini diambil agar pemilik kendaraan melakukan perbaikan bodi sesuai aturan.
“Maksudnya, jika kendaraan tersebut berasal dari Pasuruan akan kita laporkan ke uji kir Pasuruan, agar tidak meluluskan pengujiannya sebelum kendaraan tersebut disesuaikan dengan dimensi yang ditetapkan pada buku uji. Selama ini kendaraan yang melintas kan tidak hanya dari Jatim saja, tapi juga luar provinsi. Nanti suratnya akan tetap kita kirim ke daerah masing-masing,” jelasnya.
Dijelaskan, sasaran Kestib Tipe A ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kelaikan kendaraan angkutan barang, mobil bis dan mobil penumpang umum. Obyek yang diperiksa meliputi kelengkapan administrasi kendaraan mula STNK, SIM, Buku Uji, Izin Trayek dan persyaratan Teknik Laik Jalan lainnya.
“Teknik Laik Jalan ini sangat penting seperti kepatuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan, dimensi kendaraan, tata cara muat, daya angkut dan peruntukan kendaraan. Jangan sampai kendaraan tidak digunakan sesuai peruntukannya karena akan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Kendaraan yang terjaring pada Operasi Kestib Tipe A dan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, kata Wahid, maka akan diberikan sanksi tilang dan langsung sidang ditempat oleh hakim dan jaksa. Pengendara yang melanggar akan membayar denda atas putusan hakim sesuai undang-undang yang berlaku.
“Operasi yang dilaksanakan secara gabungan ini harapannya dapat menimbulkan efek jera kepada para pemilik kendaraan, pengemudi dan dapat mengubah perilaku tertib kearah yang lebih baik. Sehingga keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jatim lebih terjamin dan angka kecelakaan berkurang,” pungkasnya. [iib.hil]

Tags: