Dishub Jatim Siapkan Terminal Tipe B seperti Bandara

Terminal Joyoboyo.

Pemprov, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim telah memiliki rencana besar untuk mengubah terminal tipe B di Jatim, pasca peralihan pengelolaan dari kabupaten/kota ke provinsi. Tak tanggung-tanggung, Dishub Jatim ingin mengubah semua fasilitas yang kini ada menjadi lebih nyaman seperti di bandara atau stasiun kereta api.
“Minimal terminal tipe B yang sudah ada nanti akan dibuat seperti stasiun kereta api. Jadi ada zona-zona khusus yang tidak bisa dimasuki oleh semua orang. Hanya penumpang yang memiliki tiket bisa masuk. Seperti penumpang kereta api atau penumpang pesawat di bandara,” kata Kepala Dishub Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT, Senin (27/2).
Pembagian zona-zona itu, lanjut Wahid, seperti zona satu adalah zona penumpang yang sudah memiliki tiket. Di zona ini, tidak semua orang bisa masuk, kecuali penumpang yang sudah mempunyai tiket. Kemudian zona dua adalah zona fasilitas umum seperti fasilitas musala, tempat pembelanjaan. Sedangkan zona tiga adalah zona peralihan dari AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) atau angkot.
“Ke depan kita ingin terminal seperti stasiun atau bandara. Semua sistem sudah menggunakan e-ticketing. Jadi masyarakat yang ingin naik kendaraan umum melalui tiket yang dijual secara online. Tidak ada lagi beli tiket di loket terminal. Cara ini untuk menutup gerak calo atau makelar,” ungkap Wahid didampingi Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Jatim Dr M Isa Anshori ATD MT.
Saat ini, lanjut Wahid, dari 29 terminal tipe B di Jatim sudah 26 terminal yang sudah diserahkan pengelolaannya ke Pemprov Jatim. Sedangkan tiga terminal lainnya yang masih digandoli adalah terminal milik Pemkot Surabaya. Ketiga terminal itu adalah Terminal Joyoboyo, Terminal Bratang dan Terminal Kedung Cowek.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang dibuat Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, keinginan Pemkot Surabaya untuk menangani terminal tipe B dipastikan tidak akan terwujud. Alasannya, kewenangan menangani terminal tipe B bukan lagi menjadi tugas Pemkot Surabaya tapi Pemprov Jatim. Penanganan oleh  pemkot terhadap terminal tipe B menjadi pelanggaran terhadap undang-undang.
“Pak Gubernur pada 24 Januari telah menandatangani surat kepada Menteri Dalam Negeri terkait keinginan Pemkot Surabaya ini. Secara prinsip, keinginan tersebut tidak bisa dipenuhi karena melanggar undang-undang,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Benny Sampir Wanto.
Menurut dia, beberapa poin yang disebutkan dalam surat di antaranya  tentang definisi terminal tipe B, fakta bahwa tiga terminal di Surabaya yaitu Joyoboyo, Bratang dan Kedungcowek sebagai terminal tipe B, dan fakta bahwa personel, prasarana dan sarana, serta pembiayaan (P3D) telah diserahkan kepada Pemprov Jatim.
Terkait definisi, surat tersebut mengutip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 135 pasal 8 (3) bahwa terminal B merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum angkutan antar kota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan atau/angkutan perdesaan.
“Fakta bahwa ketiga terminal bertipe B tidak dapat disangkal. Misalnya, Dishub Jatim telah menerbitkan izin trayek tidak kurang dari 1.370 buah kendaraan luar daerah, terutama Mojokerto dan Sidoarjo untuk Terminal Joyoboyo. Sementara, untuk menerbitkan izin trayek, Pemkot Surabaya memberikan surat rekomendasi penerbitan. Jadi, tidak ada alasan yang mengatakan bahwa ketiga terminal bukan terminal tipe B,” katanya.
Masih mengutip surat tersebut, Benny menambahkan, Pemkot Surabaya telah menyerahkan personel, prasarana dan sarana, serta dokumen ketiga terminal kepada Pemprov Jatim. Penyerahan melalui surat Sekretaris Kota Surabaya pada 22 September 2016 perihal Inventarisasi Data P3D dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Personel, Prasarana dan Sarana (P2D) nomor:188/9664/436.1.1/2016.
Terkait rencana pengembangan ketiga terminal  oleh Pemkot Surabaya menjadi lebih bagus, surat Gubernur Jatim juga menyebutkan, Pemprov Jatim juga akan mengkomodasi dan mengembangkan sesuai keinginan Pemkot Surabaya. Yakni, menjadikan ketiga terminal sebagai terminal intermoda, shelter parkir, laboratorium lingkungan, serta sekaligus sebagai penunjang operasional trunk and feeder.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut Terminal Joyoboyo merupakan terminal tipe C yang tidak harus dilimpahkan kewenangannya kepada Pemprov Jatim.
Risma menyebut Terminal Joyoboyo merupakan terminal tipe C yang hanya melayani angkutan kota saja. Risma juga menegaskan ada beberapa angkutan yang menjadikan Joyoboyo sebagai titik moda , bukan kewenangan Pemkot Surabaya.
“Bus Ijo dari Mojokerto  dan elf jurusan lumpur (Sidoarjo,red) itu tidak masuk dalam Terminal Joyoboyo. Mereka di luar wilayah terminal. Memang tipe nya adalah C, jadi tidak melayani angkutan antar kota dalam provinsi,” tegas Risma.
Karena itu legislatif Surabaya meminta  tarik ulur penyerahan aset terminal tipe B di Kota Surabaya kepada Pemprov Jatim agar diselesaikan di atas meja perundingan.  Dewan menyebut sejumlah kepentingan Kota Surabaya juga harus diperhatikan Pemprov Jatim terkait pemindahan aset terminal tipe B utamanya Terminal Joyoboyo. [iib]

Tags: