Dishub Jatim Tertibkan Taksi Online yang Tidak Uji Kir

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim mengancam akan menertibkan taksi online yang tidak melakukan uji kir. Sebab uji kir bagi semua angkutan online hukumnya wajib, demi menjamin keselamatan penumpang.
“Sesuai arahan Pak Menhub (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, red), semua angkutan online harus uji kir. Maka kami menindaklanjutinya. Semua angkutan online di Jatim harus lolos uji kir,” kata Kepala Dishub Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Saat ini, lanjut Wahid, proses pengurusan izin dan uji kir bagi angkutan online masih berlangsung. Pada saatnya nanti, akan dilakukan operasi dan menghentikan angkutan online yang tidak uji kir. “Sekarang sudah banyak yang uji kir,” jelas Wahid, tanpa menyebutkan berapa yang sudah kendaraan yang sudah melakukan uji kir.
Kapan pemeriksaan dilakukan ?. Mantan Penjabat Bupati Lamongan ini mengaku masih merahasiakannya. Alasannya saat ini masih dalam proses transisi dan masa toleransi untuk mengurus perizinan dan proses uji kir.
Pejabat pemprov yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Jatim ini memastikan, jika Dishub Jatim telah melakukan sosialisasi ke angkutan online. “Hampir tiap dua minggu kita rapat soal angkutan online. Beberapa waktu lalu kita undang sopir angkutan online untuk sosialisasi uji kir,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah mengeluarkan ancaman bagi taksi online yang tidak melakukan uji kir akan diberhentikan operasinya. Dalam tiga bulan ke depan, Budi Karya berencana merazia mobil pribadi yang digunakan untuk taksi online.
Budi Karya mendorong pengelola taksi online untuk memenuhi kewajiban uji kir pada mobil pribadi yang selama ini digunakan sebagai armada. Budi mengancam akan memberhentikan operasi, jika pengelola transportasi online tidak memenuhi kewajiban itu.
“Tidak uji kir berhentikan. Karena itu basic untuk keselamatan penumpang. Enggak mungkin kita biarkan mereka (transportasi online) seenaknya sendiri tanpa uji kir. Saya minta kepada pihak pengelola transportasi online untuk bekerja sama dengan pemegang merek guna melakukan uji kir. Sekarang kan bisa dengan pemegang merek. Misalnya Honda, Toyota,” ujarnya.
Tak hanya taksi online, Budi juga meminta kepada mobil pribadi untuk melakukan uji kir demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini uji kelaikan kendaraan bermotor tidak hanya oleh pemerintah, tapi bisa juga dilakukan oleh swasta. “Termasuk bus juga bisa. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak uji kir,” katanya. [iib]

Tags: