Dishub Jatim Tunda Penindakan Angkutan Online

Ratusan driver taksi online turun ke jalan dengan memenuhi Frontage Road Jl A Yani Surabayaa sisi barat depan Kantor Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim. Mereka menggelar aksi protes penolakan diberlakukannya Permenhub 108,Senin (29/1). [trie diana]

Perusahaan Angkutan Online Harus Stop Tambah Armada

Pemprov Jatim, Bhirawa
Ratusan driver atau pengemudi transportasi daring (online) menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Senin (29/1/2018). Aksi yang digelar serentak se- Indonesia ini bertujuan menolak sejumlah regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu peserta aksi, Subhan mengaku keberatan dengan regulasi tersebut karena sejumlah alasan. Diantaranya, kewajiban uji kir setiap enam bulan, dimana pemilik kendaraan harus merogoh kocek sekitar Rp500.000. Kedua, kewajiban memiliki SIM A umum layaknya sopir angkutan umum. Selain itu, kewajiban bergabung dalam koperasi yang bagi anggota harus membayar iuran Rp35.000 untuk koperasi. “Penggunaan iuran itu juga tidak jelas peruntukannya,” katanya.
Akhirnya, pengunjuk rasa diterima oleh Dishub Jatim dan dilakukan mediasi. Hasilnya, Dishub Jatim sepakat untuk tidak melakukan penindakan hukum per 1 Februari mendatang bagi pengemudi transportasi online yang belum memiliki uji kir, SIM A Umum, penempelan stiker, dan penerapan kuota. “Pemberlakuan penindakan pada driver online per 1 Februari ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Ketua Driver Online Menggugat (DOM), Robert Darsono.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Isa Anshori mengatakan, tanggal 1 Februari pihaknya akan melakukan tindakan persuasif untuk pemberlakuan Permenhub Nomor 108 dan belum ada penindakan tilang. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Penundaan penindakan tilang pada 1 Februari ini karena banyak driver online yang belum berizin. Kami masih sosialisasi saja terkait permenhub itu dan belum ada penindakan penilangan. Kami akan koordinasi dengan kepolisian terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, meminta perusahaan transportasi daring untuk mematuhi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Salah satunya terkait dengan jumlah kuota kendaraan dalam suatu wilayah operasi. Di Jatim sudah ditetapkan kuota untuk transportasi daring sebanyak 4.445 kendaraan. Namun saat ini baru terisi sekitar 113 kendaraan.
Artinya, masih banyak kesempatan bagi pengemudi untuk bisa mendapatkan izin operasional. Izin operasional bisa turun ketika pengemudi sudah mengantongi SIM A, tergabung dalam koperasi dan melakukan uji kir kendaraan. “Sayangnya, perusahaan aplikasi transportasi ini masih terus saja menerima driver baru. Padahal harusnya, yang tidak ada izinnya itu yang harus diputus,” katanya.
Dia menjelaskan, penetapan kuota ini penting untuk menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Ketika penawaran lebih banyak dari permintaan, maka yang dirugikan adalah driver itu sendiri. Dalam penetapan kuota ini sudah melalui kajian akademis.
Dalam suatu kota dengan jumlah penduduk tertentu, akan diketahui berapa jumlah kendaraan transportasi yang dibutuhkan. “Tapi kuota ini kan tidak harga mati. Ke depan pasti ada evaluasi akan ditambah lagi atau seperti apa tergantung kondisi yang ada,” jelasnya.
Terkait SIM A, lanjut dia, ini sebagai bagian dari pelayanan pada masyarakat. Kepemilikan SIM A juga sudah diatur dalam UU bahwa, pengemudi angkutan umum harus memiliki SIM tersebut. Pihaknya sendiri sudah berupaya mempermudah pengemudi transportasi berbasis apliksi ini untuk mendapatkan SIM A dengan mudah.
“Yang juga menjadi tuntutan driver online ini adalah soal koperasi. Ini memang menjadi persyaratan juga. Begini, kalau pengemudi tidak tergabung dalam koperasi, silahkan mendirikan sendiri atau bergabung dengan koperasi yang sudah ada,” katanya.
Wahid juga menyinggung mengenai tarif batas atas dan bawah yang ada dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Menurutnya, penetapan tarif ini diberlakukan agar ada persaingan yang sehat antara transportasi online dengan konvensional. Selain itu, misalnya, jika tidak ada tariff batas bawah dan menentukan tarif sangat murah, tentu yang dirugikan adalah pengemudi sendiri. “Jangan sampai nasibnya kayak angkutan kota. Karena tarifnya murah, sehingga mereka tidak bisa merawat kendaraannya sendiri. Maka lihat itu banyak angkutan kota yang jelek,” tandas Wahid.
Untuk uji kir, pejabat asal Lamongan Jatim ini menyatakan hal itu sudah menjadi salah satu persyaratan. Ini sama halnya seperti kendaraan umum lainnya. Mengenai tariff uji kir juga tidak terlalu mahal, hanya dikisaran Rp150.000, bukan sebesar Rp500.000.
“Saya minta pada semua, baik itu pengemudi khususnya perusahaan aplikasi untuk mematuhi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu. Saat ini kami tidak mengambil tindakan hukum dulu, tapi mengedepankan langkah-langkah persuasif. Kami sendiri tidak bisa mengambil keputusan apapun karena ini dari pusat semua,” tandasnya.

Menhub Tegaskan Aturan Taksi Daring Tetap Berjalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
“Kita sepakat tidak revisi, tapi kita jembatani kepentingan mereka,” kata Menhub usai berbicara dengan 15 perwakilan Aliansi Nasional Driver Online (Alinado) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).
Budi menyebutkan tiga hal yang akan dilakukan Kemenhub dalam memfasilitasi taksi daring, yaitu menemui Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi, kemudian menemui perusahaan aplikasi serta bekerja sama dengan Kepolisian terkait SIM A Umum.
Dia menuturkan pertemuan dengan Menkominfo terkait dengan perusahaan aplikasi adanya sejumlah sopir taksi daring yang dibekukan akunnya. “Pertama berkaitan dengan ketidakpastian akan di-suspend oleh pihak tertentu. Oleh karenanya kami akan bersama-sama mereka untuk ketemu menkoinfo untuk mencarikan jalan keluar bagaimana agar mekanisme berlangsung lebih baik,” katanya.
Budi juga bersedia untuk bersama-sama sopir taksi daring menemui perusahaan aplikasi, dalam hal ini, Uber, Grab dan Go-Car. “Saya juga bersedia nanti satu waktu tertentu, kita bertemu perwakilan mereka paling banyak 15 orang perwakilan dari aplikator dan kami selaku reguler,” katanya.
Kemudian, terkait SIM, Budi mengatakan para sopir taksi daring meminta untuk memfasilitasi pembuatan SIM A Umum secara kolektif di Kepolisian. “Memang ada keluhan mereka karena banyak uangnya terbatas ingin membuat SIM dengan lebih ekonomis. Oleh karenanya, saya akan mengajak mereka kr kepolisian apakah kepada siapa nanti ditentukan supaya SIM ini bisa dibuat secara kolektif,” katanya.
Terkait KIR, Budi mengatakan pihak taksi daring tidak ingin kendaraannya diketrik atau tidak membekas di badan mobil, tetapi sertifikat lulus KIR dibuat seperti kalung. “Mereka tidak mau diketrik maunya dibuat seperti kalung yang ditaruh, tanda mereka sudah mendapat suatu kir tetapi tidak berbekas di kendaraan,” katanya.
Adapun untuk stiker, dia mengaku masih akan membicarakannya karena sebagian besar sopir taksi daring keberatan. Meski sudah sepakat, saat ini para peserta aksi masih berdemo di depan Kemenhub menuntut penolakan PM 108/2017. [iib.ant]

Tags: