Dishub Jatim Usul Pengelolaannya Tetap Diberikan Daerah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jembatan Timbang dan Terminal Tipe A Ditarik Pusat
Pemprov, Bhirawa
Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT mengusulkan agar pengelolaan jembatan timbang (JT) dan terminal tipe A tetap diberikan daerah. Usulan ini dimunculkan terkait adanya rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menarik semua kewenangan JT yang sebelumnya di provinsi dan terminal tipe A yang dikelola kabupaten/kota ditarik ke pusat.
“Kita sekarang sedang melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait seiring menguatnya rencana penarikan jembatan timbang dan terminal tipe A ke pusat. Kita mengusulkan bila memungkinkan kewenangan tetap di Kemenhub, tapi pengelolaannya tetap diserahkan ke daerah,” kata Wahid, Rabu (20/1).
Jika pengelolaan jembatan timbang dan terminal tipe A tetap diberikan daerah, lanjut Wahidm akan lebih efisien. Sebab orang-orang dari Jakarta tidak perlu terjun ke lapangan langsung mengoperasikannya, tapi cukup orang-orang daerah saja.
“Usulan kita, Kemenhub cukup membuat tim pembina yang saat ini sudah ada harus diperkuat lagi. Tugas dari tim pembina ini adalah melakukan evaluasi secara periodik melihat sarana dan prasarana jembatan timbang dan terminal tipe A. Jika tidak memenuhi standar perlu ditingkatkan, jika butuh dana dan daerah tidak mampu harus dibantu menggunakan APBN. Jadi tugas tim pembina bukan hanya mengevaluasi, tapi juga memberikan solusi,” papar Wahid.
Khusus untuk jembatan timbang, Wahid mengaku sangat setuju kewenangannya ditarik pusat. Namun sama seperti terminal tipe A, pengelolaannya tetap diberikan ke provinsi, sama seperti yang selama ini sudah dilakukan.
“Kalau jembatan timbang kewenangannya dilakukan pusat, nanti seluruh kebijakan itu dari pusat. Jadi provinsi tinggal melaksanakannya dengan baik. Berbeda dengan sekarang, tiap provinsi kebijakannya berbeda-beda, ini tentu membingungkan pelaku transportasi. Sebab transportasi itu tidak bisa dibatasi wilayah,” katanya.
Menurut Wahid, rencana penarikan jembatan timbang dan terminal tipe A sebetulnya sudah lama. Sebab berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan penarikan itu sudah diamanatkan. Begitu pula dengan dibuatnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga sudah disebutkan, jembatan timbang dan terminal tipe A ditarik ke pusat.
“Jadi sebetulnya ini kebijakan lama, tapi seolah-olah sekarang baru. Makanya dengan adanya kebijakan ini, kita usulkan agar kewenangan tetap berada di pusat, tapi pengelolaanya tetap di daerah. Jadi jika nanti ada kebijakan dari pusat, daerah tinggal melaksanakannya. Jika begitu, semua kebijakan akan bisa seragam seluruh Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, terkait terminal tipe A Purabaya di Bungurasih, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad enggan memberikan komentar banyak. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada dinas yang menaungi aset Kota Surabaya.
“Yang memiliki kewenangan itu dinas yang menangani aset kota. Karena itu menyangkut aset Kota Surabaya,” katanya saat ditanya wacana Kementerian Perhubungan yang akan mengambil alih terminal tipe A termasuk Terminal Purabaya, Rabu (20/1) kemarin.
Mengenai keberadaan petugas yang ada di Terminal Purabaya nantinya, dia juga menyerahkan sepenuhnya ke pusat. “Apakah nanti langsung digaji oleh pusat atau tidak kami menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu,” singkatnya. [iib,geh]

Tags: