Dishub Jombang Gelar Pembinaan Pengemudi dan Pengusaha MPU

Pembinaan kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan penumpang umum yang digelar Dishub Kabupaten Jombang, Kamis pagi (28/11). [arif yulianto/ bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menggelar pembinaan bagi ratusan pengemudi dan pengusaha angkutan umum di Kabupaten Jombang. 105 orang dari unsur pengusaha dan pengemudi angkutan umum (MPU) mengikuti acara tersebut, Kamis pagi (28/11) di salah satu ruang di Komplek Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Hartono.
Selain pejabat dari Dishub Kabupaten Jombang, tampak di tempat acara, pejabat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Jatim) serta Kantor Jasa Raharja Wilayah Jombang-Mojokerto menjadi narasumber dan memberikan materi pembinaan kepada para peserta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Hartono menjelaskan, pembinaan seperti ini dilakukan dua kali dalam satu tahun dan dilakukan secara rutin setiap tahunnya oleh Dishub Kabupaten Jombang agar pengusaha maupun pengemudi angkutan umum bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Yang kedua, bisa mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” ujar Hartono saat diwawancarai disela acara.
Sehingga baik pemilik maupun pengemudi angkutan umum, lanjut Hartono, bisa rukun dan bisa bersama-sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang untuk memperlancar lalu lintas yang ada di Kabupaten Jombang.
“Targetnya adalah pengusaha dan pengemudi angkutan umum,” jelasnya.
Selain itu, untuk penanganan permasalahan seperti adanya halte yang kemudian digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan, Hartono menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang untuk melakukan penertiban.
“Karena yang bisa menertibkan PKL adalah Satpol PP. Nanti kita akan bekerja sama, supaya bisa ditata, terutama yang di depan Undar (Universitas Darul Ulum),” terangnya.
Kepala Kantor Jasa Marga Wilayah Jombang-Mojokerto, Rafie Nasser menambahkan, secara garis besar pihaknya memberikan pemahaman kepada pengemudi dan pengusaha angkutan penumpang umum bahwa, Jasa Raharja ataupun negara mempunyai tanggung jawab kepada penumpang atupun kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang ada di jalan.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui peran dan fungsi jasa raharja. Karena Jasa Raharja hadir kepada masyarakat juga untuk kepentingan masyarakat, terutama korban lalu lintas di jalan,” kata Rafie Nasser.
Meski begitu, dia menambahkan, belum semua ruang lingkup jaminan yang dimaksud tercover dalam jaminan oleh negara maupun Jasa Raharja.
“Yang dapat kami jamin adalah, setiap penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang berada dalam kendaraan penumpang tersebut, kita masih bisa jamin, sejauh pemilik PO ataupun pemilik kendaraan angkutan umum tersebut membayarkan iuran wajib kepada Jasa Raharja,” paparnya.
Dijelaskannya, pada umumnya, seluruh rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang sudah melakukan kerjasama dengan pihaknya. Artinya, jika ada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk rumah sakit akan dilaporkan kepada pihak Jasa Raharja dengan keterangan bahwa ada korban kecelakaan lalu lintas.
“Nah, korban Laka ini nanti keluarga atau rekannya akan melaporkan kepada kepolisian. Atau bahkan kalau polisi sudah tahu bahwa itu adalah korban kecelakaan, polisi langsung membuatkan laporan kepolisian, dengan meminta keterangan korban atau kerabat korban. Mereka akan membuatkan laporan kepolisian nanti langsung link kepada Jasa Raharja dan Jasa Raharja akan melakukan pembuatan jaminan kepada rumah sakit. Jadi biaya rumah sakit maksimum 20 Juta, itu Jasa Raharja (yang mengcover),” pungkasnya.(rif)

Tags: