Dishub Kab.Malang Batasi Kendaraan Angkutan Barang

Kepala Dishub Kab Malang Eka Hafi Lutfi

(Jelang Idul Adha)
Kab Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Malang pada Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah (H) akan melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di wilayah setempat. Sehingga kendaraan barang tak boleh beroperasi sementara untuk memasuki jalan raya selama empat hari sesuai tanggal sudah ditentukan Dishub Kab Malang.
”Kami telah melakukan pembatasan kendaraan barang memasuki jalan raya di wilayah Kab Malang sejak hari Kamis hingga Minggu. Kecuali kendaraan barang yang mengangkut kebutuhan barang pokok, BBM, BBG, PT Pos, mengangkut ternak, susu murni,dan air minum,” kata Kepala Dishub Kab Malang Eka Hafi Lutfi, Rabu (30/8), kepada wartawan.
Menurutnya, pembatasan kendaraan barang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya disaat umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha. Sehingga angkutan barang pada H-1 Idul Adha untuk sementara harus menghentikan kegiatan bongkar muat barang. Sedangkan pembatasan kendaraan angkutan barang pada Hari Raya Idul Adha, hal ini juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : SE.17/AJ.201/DRJD/2017, yang dikeluarkan Kemeterian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Kendaraan angkutan barang, jelas Lutfi, tak boleh beroperasi sejak hari Kamis (31/8), pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk Hari Minggu (3/9) kendaraan angkutan barang tak boleh beroperasi sejak pukul 06.00 WIB-23.00 WIB.
”Maka dengan adanya SE Kemenhub itu, perusahaan yang melakukan bongkar muat barang untuk mematuhi aturan pembatasan kendaraan di Hari Raya Idul Adha. Dan kendaran angkutan barang yang tidak boleh bereporasi H-1 Hari Raya Qurban yang memiliki sum tiga atau lebih,” ungkapnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang yang memiliki sumbu tiga keatas, agar masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Adha tak terjebak kemacetan. Sebab, kemacetan di jalan raya salah satunya adalah truk gandengan dan truk yang mengangkut container. Untuk antisipasi kemacetan maka Kemenhub mengeluarkan SE agar bisa mengurangi tingkat kemacetan di jalan raya saat umat muslim merayakan Hari Raya Kurban.
”Di Hari Raya Idul Adha pihak juga menyiapkan personel khusus guna melakukan pengawasan terkait kondisi arus lalu lintas di jalan raya. Karena setiap kegiatan keagamaan baik itu Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, wilayah Kab Malang selalu dipadati kendaraan bermotor,” jelas Lutfi. [cyn]

Tags: