Dishub Kab Malang Siapkan Titik Penyekatan Jalan Mudik Lebaran

Kepala Dishub Kab Malang Hafi Lutfi. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Turunnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang akan melakukan penyekatan dibeberapa titik perbatasan dan exit tol. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kegiatan masyarakat dalam mudik lebaran.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Malang, kata Kepala Dishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi, Rabu (21/4), kepada wartawan, pihaknya sudah menyiapkan titik yang menjadi penyekatan pada mudik lebaran. Sedangkan untuk penyekatan di wilayah perbatasan, seperti di wilayah Kecamatan Lawang yang berbatasan langsung Kabupaten Malang-Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang-Kabupaten Blitar, penyekatan kita lakukan di wilayah Kecamatan Sumberpucung, lalu penyekatan kita lakukan di wilayah Kecamatan Ampelgading, yang berbatasan langsung Kabupaten Malang-Kabupaten Lumajang.

“Untuk penyekatan di exit tol, kita lakukan di exit tol Lawang, Singosari, dan Pakis. Sehingga dengan kita melakukan penyekatan, maka pemudik dari luar kota menuju wilayah Kabupaten Malang sudah tertahan di wilayah perbatasan,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Hafi, untuk penyekatan di exit tol Lawang akan kita didirikan pos penyekatan, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya mudik lebaran dari wilayah utara. Dan selain itu, pihaknya juga bersama Polres Malang, juga akan mendirikan beberapa pos untuk pelayanan dan memantau kemacetan. Seperti, pos pelayanan di perempatan Pos Lantas Simpang Mmpat Karanglo, Kecamatan Singosari, dan pos pantau kemacetan di Jalan Raya Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, dan Jalur Lintas Selatan (JLS) Simpang Empat Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Penyekatan jalur mudik lebaran, pelaksanaannya akan kita lakukan sebelum tanggal 6 Mei 2021 mendatang, dengan melibatkan petugas gabungan dari Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan juga dibantu TNI/Polri,” jelas dia.

Selain penyekatan, masih dijelaskan Hafi, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pada simpul-simpul transportasi untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 di masa libur Hari Raya Idul Fitri atau libur keagamaan ini. Dan mengacu pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, pembatasan pada operasional moda transportasi juga akan dilakukan. Terutama pengetatan protokol kesehatan, yang setiap kendaraan yang masuk akan diperiksa, baik penumpang maupun pengemudinya.

Jadi, dia menegaskan, nanti di pos penyekatan akan ada pemeriksaan, sehingga para pengendara harus bisa menunjukan Surat Izin Kerja (SIK), selain itu akan di rapid tes antigen, dan jika hasil rapid tes hasilnya positif suspect Covid-19, maka kita arahkan untuk memutar balik, karena mereka tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Malang. “Dengan penyekatan itu, tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur lebaran,” paparnya. [cyn]

Tags: