Dishub Kab.Malang Sosialisasi Tim Saber Pungli

Ketua Tim Saber Pungli Kab Malang Kompol H Deky Hermasyah (kiri) saat didampingi Kepala Dishub Kab Malang Eka Hafi Lutfi (kanan), di Kantor Dishub Kab Malang di Kepanjen, Kec Kepanjen, kabupaten setempat. [yoyolk cahyono/bhirawa]

(Antisipasi Pungli)
Kab Malang, Bhirawa
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi di delapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Petugas Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Sosialisasi yang digelar Tim Saber Pungli di lingkungan Dishub kabupaten Malang tersebut menyusul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten  Malang H Usman Junaedi, pada Selasa (21/3) malam.
Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Malang Kompol H Deky Hermansyah, Kamis (23/3), kepada sejumlah wartawan di Kantor Dishub Kabupaten Malang di Kepanjen mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan dengan tujuan agar petugas UPTD dan Petugas PKB dilingkungan Dishub Kabupaten Malang bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
“Selama ini, petugas Dishub yang bertugas di UPTD dan PKB rawan terjadinya Pungli,” ungkapnya. Selain itu, masih dia katakan, sosialisasi yang digelar guna untuk mengantisipasi terjadinya pungli, serta untuk meminimalisasi adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang perparkiran. Dan juga untuk memberikan pengarahan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilingkungan Dishub Kabupaten Malang. Karena mereka yang bertugas ditempat tersebut langsung mengumpulkan uang yang berasal dari masyarakat, dengan mengambil retribusi parkir sebagai hasil PAD.
Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kabupaten Malang Eka Hafi Lutfi mengatakan, sosialisasi yang digelar Tim Saber Pungli ini, bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengertian tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Saber Pungli. Sehingga pihaknya perlu menerima masukkan dari Tim Saber Pungli.
“Sebab, mereka yang bertugas di UPTD itu, akan lebih memiliki tanggungjawab untuk menghimpun dana dari retribusi parkir, dan tanpa harus melakukan pungli,” ujarnya. Disamping itu, lanjut dia,  mereka harus punya pegangan, dalam menjalankan tugasnya agar jangan sampai melakukan pungli. Jika sampai terjadi saat dia bertugas melakukan pungli, tentunya akan merugikan dirinya sendiri dan juga negara akan dirugikan. Karena seharusnya uang hasil restribusi masuk ke kas daerah, namun uang tersebut masuk kantong mereka sendiri.
“Meski mereka sudah menjalankan tugas sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun mereka tetap harus diberikan penambahan wawasan agar tidak melakukan tugasnya diluar ketentuan,” tutur Hafi.
Ia mengakui, staf Dishub Kabupaten Malang yang ditempatkan di UPTD dan PKB, memang rawan terjadinya pungli. Karena mereka secara langsung mengumpulkan uang, yang berasal dari retribusi parkir dan restribusi Uji Kendaraan Bermotor untuk disetorkan pada Bank Jatim. Kerawanan pungli itu, karena setiap orang mempunyai kebutuhan. Dan bisa saja uang hasil tarikan restribusi digunakan untuk menutupi kebutuhannya, sehingga hal itu bisa menyebabkan terjadinya pungli. [cyn]

Tags: