Dishub Kabupaten Malang Berikan Layanan Smart Card Uji KIR

Kepala Dishub Kab Malang Hafi Lutfi saat menunjukkan smart card sebagai pengganti buku KIR

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang akan menerapkan pelayanan smart card, yakni sebuah kartu yang di dalamnya ditanamkan chip. Sedangkan smart card memiliki kemampuan untuk menyimpan data sederhana sebagai pengganti buku Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) bagi kendaraan umum seperti angkutan orang dan barang atau kendaraan wajib uji.
Kepala Dishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi, Kamis (22/8), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, layanan smart card akan kita terapkan guna untuk meminimalisir adanya uji KIR terbang dan pemalsuan buku KIR. Sedangkan pelayanan smart card itu merupakan instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kami berharap dengan adanya smart card ini akan menekan angka pemalsuan buku KIR.                    Karena, buku KIR diganti dengan smart card, dan kartu ini dipegang oleh pemilik kendaraan dan dilengkapi dengan barcode atau kumpulan data optik yang dibaca mesin,” ungkapnya.
Sistem pelayanan smart card, kata dia, akan kita berlakukan pada akhir tahun ini. Dan proses pelaksanaan uji kendaraan bermotor nantinya tidak perlu lagi menggunakan alat tulis dan kertas. Karena untuk hasil pengujian kendaraan yang ditempel di bodi kendaraan juga dilengkapi barcode. Sistem tersebut tidak lagi menggunakan buku KIR seperti yang diterapkan sebelumnya, dan untuk proses pengecekannya pun mudah.
“Petugas tinggal menempelkan aplikasi ke stiker di kendaraan, sehingga semua data langsung muncul, kapan kendaraan itu lulus uji KIR dan siapa pemiliknya langsung diketahui. Dan ini tidak hanya pemilik kendaraan dipermudah dalam mengurus KIR, tapi juga petugas Dishub,” paparnya.
Lutfi menjelaskan, layananan smart card di Kabupaten Malang akan kita lounching pada akhir tahun ini anatara bulan Oktober-November 2019. Hal ini sesuai dengan Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang menyebutkan setiap kendaraan yang telah melakukan pengujian kendaraan berhak mendapatkan bukti KIR, yakni berupa kartu uji, tanda uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.
“Nantinya, pemiliki kendaraan bermotor yang wajib uji KIR, bisa melakukan uji KIR dimana saja, asalkan telah memiliki smart card. Sehingga pemilik kendaraan sangat dipermudah dengan layanan smart card tersebut,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Lutfi juga menambahkan, pihaknya kini memperketat pengawasan uji berkala kendaraan angkutan umum. Sehingga pihaknya memerintahkan kepada petugas uji KIR untuk lebih memaksimalkan pengujian pada kendaraan wajib uji. Dan petugas agar lebih ekstra dalam melakukan uji kir, tolak semua pengajuan uji kir yang tidak dibarengi dengan kendaraan yang akan diuji. Karena pada beberapa hari lalu di Kantor Balai Uji KIR Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditemukan adanya kejanggalan dalam hasil uji KIR.
“Balai Uji KIR Karanglo saat ini dibawah naungan Dishub Kabupaten Malang, dan saat itu pihaknya telah menemukan buku KIR yang pengisiannya dengan tulis tangan. Padahal, buku KIR dalam penulisan selalu menggunakan cetak printer,” tegas dia. [cyn]

Tags: