Dishub Kabupaten Malang Optimis Retribusi Uji KIR Capai 60 Persen

Kendaraan umum dan angkutan barang saat melakukan Uji KIR di area Kantor Dishub Kabupaten Malang, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat. [cahyono/Bhirawa]

Pemkab Malang, Bhirawa
Retribusi Uji KIR atau uji kelayakan kendaraan di Kabupaten Malang telah banyak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji KIR sendiri pengelolaannya di bawah Dinas Pehubungan (Dishub). Pada tahun 2020 ini Dishub setempat telah menargetkan pendapatan dari Uji KIR sebesar 60 persen.

Kepala Dishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi, Senin (23/11), kepada wartawan mengatakan, target pendapatan Uji KIR di tahun ini sebesar 60 persen, karena pihaknya telah memiliki keunggulan tersendiri yaitu pembayaran Uji KIR kini menggunakan Smart Card atau pembayaran menggunakan elektoronik.

Pemilik kendaraan yang melakukan Uji KIR, cara membayarnya tidak lagi secara tunai, tapi melalui bank atau melalui toko-toko swalayan. “Ini dilakukan untuk menekan kebocoran pendapatan dan memotong mata rantai pungutan liar (pungli). Sehingga masyarakat kini dimudahkan dalam membayar restribusi Uji KIR melalui Smart Card,” ujarnya.

Menurut dia, di Kabupaten Malang saat ini terdapat dua lokasi untuk Uji KIR, yakni di Karanglo, Kecamatan Singosasi, dan di Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Sehingga bagi masyarakat yang akan melakukan Uji KIR di wilayah Malang Utara, bisa dilakukan di Uji KIR Karanglo. Dan untuk masyarakat di wilayah Malang Selatan bisa dilakukan di Uji KIR Talangagung.

Lanjut Hafi, target PAD di sektor restribusi Uji KIR memang mendominasi pendapatan pajak restribusi sebesar 60 persen. Namun, yang 40 persennya, pendapatan restribusi dari parkir,terminal, dan pendapatan lain-lain yang sah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

“Target perolehan PAD Dishub Kabupaten Malang setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), yakni sebesar Rp 5,64 miliar. Karena target awalnya sebesar Rp 8 miliar, hal ini karena adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), maka target tersebut diturunkan hingga 30 persen,” ungkapnya.

Namun secara keseluruhannya, kata dia, per bulan Oktober 2020, atau setelah diberlakukan New Normal, maka target PAD sudah terealisasi sebesar 93,4 persen. Sehingga pihaknya optimis target tersebut dapat terpenuhi hingga akhir tahun 2020.

Dan dirinya sangat optimis target PAD 2020 ini terpenuhi, bahkan dirinya memprediksi bahwa target PAD bisa mencapai 107-110 persen. Karena sudah diberlakukan New Normal, maka kendaraan angkutan umum dan barang sudah mulai beroperasi kembali, dan Uji KIR juga sudah normal kembali.

Termasuk juga, jelas Hafi, seperti restribusi parkir, terminal, dan restribusi lainnya kembali normal. Sebab, saat diberlakukan PSBB secara otomatis telah menghentikan sementara Uji KIR. “Tapi setelah diberlakukan New Normal, tempat Uji KIR dibula kembali. Sehingga hal itu membuat masyarakat pemilik kendaraan umum dan angkutan barang melakukan Uji KIR,” tandasnya.[cyn]

Tags: