Dishub Kabupaten Malang Terapkan Uji Kendaraan Smard Card KIR

Kepala Dishub Kab Malang Eka Hafi Lutfi (kiri) saat menunjukkan Smard Card KIR dan sertifikat uji KIR

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang untuk mencegah terjadinnya pungutan liar dalam kepengurusan pengujian kendaraan bermotor KIR atau uji kelaikan kendaraan pada kendaraan umum, baik itu angkutan umum maupun kendaraan barang. Sehingga hal ini dinas tersebut menerapkan sistem Smart Card (Kartu Pinter) KIR. Dan Smart Card KIR tersebut sudah diberlakukan oleh Dishub kabupaten setempat, sejak hari Jumat (14/2).
Namun, kata Kepala Dishub Kabupaten Malang Eka Hafi Lutfi, Minggu (16/2), kepada wartawan, untuk sementara waktu ini, hanya diberlakukan untuk kendaraan baru dan mutasi. Sedangkan untuk kendaraan yang memperpanjang uji KIR, untuk sementara masih menggunakan buku uji KIR, karena untuk menghabiskan stok buku KIR. “Nanti pada bulan Mei 2020 menadatang, semua kendaraan sudah mulai menggunakan Smart Card KIR,” ujarnya.
Menurutnya, pemberlakuan Smart Card KIR sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar). Dan tujuan utamanya, yaitu untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR). Sehingga demi suksesnya program tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap mendukung dengan cara mengimplementasikannya.
“Karena Program Smart Card KIR merupakan tindak lanjut dari Program Perhubungan Darat, sehingga buku KIR diganti dengan kartu pintar. Dan pihaknya kini sudah menerapkan programSamard Card KIR,” tegas Lutfi.
Selain itu, dia juga menjelaskan, Smart Card atau juga disebut Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik), yang hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.Sehingga dengan Smart Card KIR itu, secara otomatis pelayanan lebih efektif dan efisien. Dan tentunya, pengurusannya lebih cepat dibanding sebelumnya. Karena usai melakukan uji KIR, pemilik kendaraan tidak lagi harus menunggu buku uji KIR, tapi langsung menerima Smart Card KIR.
Lutfi menegaskan, dengan adanya Smard Card KIR ini, yang jelas bisa mencegah calo yang yang berada di area uji KIR. Serta untuk menekan kecurangan hasil uji, karena dalam uji KIR langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi, dan juga untuk mencegah peredaran buku KIR palsu. “Smart Card itu berisi data kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan  panjang, lebar, berat kosong dan berat isi,” paparnya.
Diterangkan, untuk kendaraan yang melakukan uji KIR, selain mendapatkan satu Smart Card, juga mendapatkan dua lembar barcode, dan dua lembar sertifikat. Sedangkan dua barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan, dan  barcode sebagai bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan. Dan jika nantinya di kaca kendaraan tidak ada barcode, berarti belum uji KIR. [cyn]

Tags: