Dishub Kabupaten Malang Tetapkan Belasan Jalur ”Physical Distancing”

Salah satu kawasan di Jalan Penarukan, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang diberlakukan Physical Distancing

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang telah memberlakukan jalur Physical Distancing. Sedangkan di kabupaten setempat kini terdapat 44 jalur yang ditetapkan sebagai kawasan Physical Distancing.
Kepala Dishub Kab Malang Hafi Lutfi, Minggu (5/4), kepada wartawan mengatakan, jalur yang kita tetapkan sebagai kawasan Physical Distancing sebanyak 44 titik, 14 titik diantaranya merupakan jalur prioritas utama. Sebab, jalur prioritas utama tersebut sebagai jalan nasioanal dan jalan provinsi. “Jalur yang kita tetapkan sebagai kawasan Physical Distancing, hal itu merupakan jalur padat kendaraan yang relatif tinggi,” terangnya.
Selain pihaknya menetapkan jalur Physical Distancing, masih dia katakan, hal tersebut juga dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang, yaitu melakukan penjagaan ekstra ketat di wilayah perbatasan, baik itu yang berbatasan dengan Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang maupun Kabupaten Pasuruan. Sedangkan penjagaan itu, guna untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19). Sehingga mobil yang masuk Kabupaten Malang dilakukan pemeriksaan.
“Pemberlakukan Physical Distancing di wilayah Kabupaten Malang, kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan perkembangan Covid-19. Dan Physical Distancing juga akan kita lakukan pada jalan alternatif, namun adanya keterbatasan personel di lapangan dan sarana prasarana,” tutur Hafi.
Menurutnya, semakin banyak diberlakukan Physical Distancing, tentunya membutuhkan pesonel Dishub yang cukup. Karena saat ini personel yang ada saat ini sangat terbatas, dan setiap jalur yang kita berlakukan Physical Distancing terdapat empat orang personel. Dan personel yang berjaga di kawasan tersebut kita bagi shift, yang bersinergi dengan TNI/Polri.
“Kami sangat berharap kepada pihak kecamatan dan desa ikut proaktif dalam pengawasan jalur yang ditetapkan sebagai kawasan Physical Distancing. Sebab, dengan adanya keterbatasan personel Dishub Kabupaten Malang, maka kecamatan dan desa juga ikut berjaga dalam pengawasan kawasan tersebut,” pintahnya.
Disisi lain, Lutfi juga menyampaikan, selain pihaknya memberlalukan Physical Distancing diberbagai jalur di wilayah Kabupaten Malang, pihakny juga melakukan Sosial Distancing di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di area Terminal Talangaggung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sehingga setiap sopir yang membawa mobil angkutan dan umum untuk keperluan Uji KIR, dilakukan Thermo Gun yaitu sebuah alat yang digunakan sebagai pendeteksi dini seseorang terjangkit Virus Corona.
”Selain pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sopir yang akan melakukan Uji KIR dengan Thermo Gun, pihaknya juga membagikan masker, serta menyemprotkan cairan disinfektan pada kendaraan yang masuk atau yang mendaftar Uji KIR.  Dengan kita melakukan hal itu, yang jelas untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas dia. [cyn]

Tags: