Dishub Kabupaten Probolinggo Tutup Jalan Liar Perlintasan Kereta Api

Dishub tutup jalan liar di perlintasan sebidang kereta api.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melakukan penutupan jalan-jalan liar di sepanjang jalur perlintasan kereta api sebidang yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Penutupan jalan-jalan liar yang dibuat oleh penduduk ini dilakukan karena tidak memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku. Salah satunya jalan tersebut tidak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami, Rabu (7/6) mengatakan penutupan jalan-jalan liar ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Karena memang jalan-jalan di perlintasan sebidang kereta api ini ada ketentuannya.

“Artinya tidak semua masyarakat bisa memasang atau membuat jalan di perlintasan sebidang kereta api karena ada ketentuannya. Oleh karena itu harus kita tutup demi keselamatan bersama,” katanya.
Menurut Taufik, penutupan jalan-jalan liar ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar di ruang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Probolinggo.

“Kebetulan saat rakor tersebut kami mengundang khusus Daerah Operasi (DAOP) IX Jember, jajaran kepolisian dan Camat. Intinya, kita ingin bersama-sama ikut menjaga keselamatan transportasi di perlintasan sebidang kereta api,” terangnya.

Dengan adanya penutupan jalan-jalan liar di perlintasan sebidang kereta api ini Taufik mengharapkan tidak terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. “Semoga ke depan keselamatan transportasi baik di jalan raya, jalan umum, perlintasan kereta api, perairan darat dan laut aman tidak terjadi kecelakaan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menutup sejumlah jalan liar di jalur perlintasan kereta api sebidang. Penutupan jalan yang umumnya dibuat oleh warga ini dilakukan lantaran tak memenuhi aturan yang berlaku.

Salah satunya tidak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Taufik Alami mengatakan pembangunan jalan di perlintasan sebidang kereta api ada ketentuannya. Sehingga tidak serta-merta bisa dibuat dengan mudah oleh warga.

“Tidak semua masyarakat bisa memasang atau membuat jalan di perlintasan sebidang kereta api karena ada ketentuannya. Oleh karenanya, harus kami tutup demi keselamatan bersama,” katanya,

Dia menjelaskan penutupan jalan liar ini dilakukan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar di ruang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan rakor, pihaknya mengundang jajaran Daop IX Jember, kepolisian dan para camat.

“Hasil rakor, kami berkomitmen turut menjaga keselamatan transportasi di perlintasan sebidang kereta api. Upaya yang kami lakukan menutup jalan-jalan liar ini,” ujarnya.

Dengan adanya penutupan jalan-jalan liar di perlintasan sebidang kereta api, lanjut Taufik, potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan.

“Keselamatan transportasi jadi hal utama. Penutupan jalan-jalan liar ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api,” tandasnya.

Sebagai informasi, petugas menutup tiga jalan atau perlintasan liar di Dusun Mawar, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Petugas menutup jalan liar itu menggunakan palang terbuat dari rel kereta api bekas. Warga yang kerap melintasi tiga jalan itu diarahkan ke perlintasan lain yang lebih aman, tambahnya.(Wap.hel).

Tags: