Dishub Kaji Parkir Elektronik

pl409214-aluminum_alloy_arm_long_range_3_15m_automated_car_parking_system_for_office_buildingSurabaya, Bhirawa
Dinas Perhubungan Kota Surabaya melibatkan Universitas Airlangga (Unair) guna mengkaji sistem parkir elektronik yang transaksinya menggunakan voucher.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Eddi di Surabaya, Senin mengatakan parkir elektronik ini merupakan upaya untuk menghindari kebocoran retribusi parkir yang selama ini terjadi di Surabaya.
“Dengan memakai voucher pembayaran retribusi parkir di lapangan juga lebih praktis,” katanya.
Menurut dia, cara pembayaran parkir elektronik menggunakan voucher ini bersifat optional atau pilihan. Masyarakat masih bisa melakukan pembayaran secara tunai.
Sebab, kata dia, ketika ini tidak ada pilihan pembayaran tunai, warga luar Surabaya akan kebingungan ketika hendak melakukan pembayaran.
Selain itu, Eddi mengatakan dengan memakai voucher pembayaran retribusi parkir di lapangan juga lebih praktis. Sebab masyarakat akan membeli voucher seperlunya sesuai kebutuhan parkir tiap bulannya.
Pembayaran retribusi parkir juga hanya menggunakan voucher sehingga tak perlu lagi ada uang pengembalian dari juru parkir (jukir). “Kami belum dapat memutuskan kapan sistem ini bisa diterapkan karena saat ini masih dalam kajian. Ini merupakan kami dalam memudahkan masyarakat dalam menggunakan jasa parkir,” katanya.
Pembayaran parkir via voucher ini, kata dia, akan sangat tepat. Sebab pengguna jasa parkir tidak perlu harus menyiapkan uang pecahan atau receh setiap kali akan membayar parkir kendaraannya.
Hanya menyerahkan voucher yang telah dibeli sebelumnya, kata dia, voucher itu diserahkan kepada jukir yang berjaga. Dari voucher yang terkumpul dari pengguna parkir itu kemudian para jukir menyerahkannya ke dishub dan mengambil bagian haknya sesuai yang ditentukan.
Dishub akan memberikan hak para jukir sesuai dengan nilai voucher yang didapatkan. “Kami saat ini memiliki sebanyak 1.500 jukir yang tersebar di seluruh wilayah di Surabaya,” terang Eddi.
Tak hanya pembayaran parkir menggunakan voucher, Dishub Kota Surabaya juga tengah mengkaji penerapan parkir sistem zona. Penetapan zona parkir ini disesuaikan dengan klasifikasi wilayah kota.
Wilayah pinggiran tentu akan berbeda dengan wilayah yang ada di pusat kota seperti Central Bussines Distric (CBD). Misalnya, kawasan yang masuk CBD dikenakan tarif parkir seperti parkir valley di hotel berbintang lima atau pusat perbelanjaan.
Kawasan CBD bisa ditarik parkir lebih mahal antara Rp25.000 sampai Rp30.000. “Dengan penerapan kawasan zona parkir ini, diharapkan bisa mengendalikan kepadatan lalu lintas. Ini karena sering terjadi kemacetan akibat banyaknya mobil parkir di pinggir jalan,” katanya. [gat.ant]

Rate this article!
Tags: