Dishub Kota Batu Segera Razia Parkir Liar

Dishub Kota Batu Segera Razia Parkir LiarKota Batu, Bhirawa
Masalah perparkiran di Kota Batu selalu menjadi salah satu sorotan. Selain retribusibya tidak pernah mencapai target, juga marak praktek jukir nakal dan parkir liar. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), banyak wisatawan yang mengeluhkan tarif retribusi parkir pinggir jalan di Kota Batu. Pasalnya, di sejumlah titik, tarif parkir roda 2 yang di Perda ditetapkan Rp 1.000, namun prakteknya jukir menarik Rp 2.000.
Sedangkan untuk roda 4 yang seharusnya hanya Rp 2.000 ditarik Rp 5.000, serta bus yang seharusnya Rp 5.000 ditarik Rp 10.000, bahkan lebih. “Ini jelas menyalahi Perda Parkir, sehingga akan kita tertibkan karena memungut melebihi ketentuan. Tak hanya wisatawan, masyarakat kota Batu juga mengeluhkan praktek jukir tersebut,” tutur Kuncoro.
Tak hanya masalah tarif, praktek parkir liar dan parkir yang menggunakan sarana pedestrian juga marak. Parkir liar ini biasanya terjadi di sejumlah titik yang berdekatan dengan tempat wisata atau tempat keramaian. Ada yang memanfaatkan jalan-jalan yang dilarang untuk tempat parkir, seperti tanjakan dan turunan tajam, trotoar dan lahan milik warga. “Parkir liar ini biasanya dilakukan oleh Jukir tak resmi. Biasanya juga memungut tarif parkir yang tinggi, sehingga sering meresahkan wisatawan,” terang Kuncoro.
Oleh karena untuk menertibkan praktek parkir liar dan pengenaan tarif melebihi ketentuan, Dishubkominfo akan menggelar razia parkir secara rutin. Kegiatan ini berlangsung selama setahun, bisa dilakukan siang maupun malam, baik hari kerja maupun hari libur. [sup]

Tags: