Dishub Kota Malang Ancam Ambilalih Penunggak Parkir

Handi Priyanto (m.taufik/bhirawa)

Handi Priyanto (m.taufik/bhirawa)

Kota Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tidak, akan memberikan toleransi lagi kepada pengelola parkir yang menunggak. Salah satunya adalah pengelola parkir di terminal Arjosari, yang hingga saat ini masih belum menyelesaikan tanggungannya.
Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto, Kepada Bhirawa, akhir pekan  kemarin mengatakan selain pengelola parkir di Arjosari ada dua pengelola parkir lagi yang menunggak setoran ke Pemkot Malang, parkir Pasar  Besar dan Parkir Pasar Tugu. Setoran yang belum mereka bayarkan rata-rata mencapai Rp200 juta.
“Kami sudah melakukan koordinasi  yang dihadiri oleh Polresta Malang, Kodim 0833, Dandenpom, untuk melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan adanya pengelola parkir yang menunggak ke Pemerintah,” tukas Handi.
Berdasarkan hasil rapat tersebut disepakati jika dua lokasi parkir yakni Arjosari diberi waktu hingga tanggal 16 Mei. Pasar Besar dideadline tanggal 17 Mei, dan untuk pengelola Parkir Wisata  Pasar Tugu diberi waktu sampai tanggal 18 Mei.
”Kami tidak akan memberikan toleransi lagi, sebab mereka sudah berkali-kali diberi teguran tetapi tidak ada etikat baik untuk segera melunasi  tanggungannya. Padahal sudah seharusnya mereka membayar sesuai dengan perjanjian ketentuan Pemerintah Kota Malang,” imbuh Handi.
Ditegaskan dia,  jika sampai batas waktu yang diberikan pihak pengelola tidak menepati janji, maka Dinas Perhubungan akan melakukan pengambilalihan tiga kawasan parakir tersebut. Dan akan melakukan proses lanjutan kepada para pengelola.
Handi, juga menambahkan pihaknya tidak akan tebang pilih terhadap siapa saja pengelola parkir yang menunggak, akan diberlakukan hal yang sama. Karena jika dibiarkan akan menganggu pemasukan Pemkot dari sisi parkir.
“Siapa saja yang menunggak kami tidak peduli, ini aturan harus ditegakkan,” ujar Handi. Untuk mengantisipasi persoalan serupa pihaknya,  gencar melakukan razia terhadap juru parkir. Selain untuk memastikan mereka aktif menyetorkan kewajibanya, razia dilakukan untuk memantau juru parkir  nakal yang  menaikkan tarif parkir secara sepihak.
Dishub Kota Malang memang gencar melakukan penataan pengelolaan parkir. Sebelumnya, Dishub melakukan razia penertiban jukir nakal yang memungut tarif melebihi tarif yang sudah ditentukan. Selain razia,  spanduk imbauan bahwa kenaikan tarif parkir baru yang telah disetujui dewan  belum diberlakukan. Sampai sekarang tarif parkir untuk sepeda motor masih Rp 1.000 dan untuk mobil Rp 2.000.
“Selama masih belum ada ketetapan dari Pemerintah Kota Malang, maka tarif parkir di Kota Malang tetap, dan jika ada juru parkir yang dengan sengaja menaikan tarif, maka akan kami tindak,”tutur Mantan Camat Blimbing itu.
Dalam Perda  yang baru nanti, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar   Rp 2.000 dan untuk kendaraan roda empat  Rp 3.000. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak memberikan parkir tarif baru.
“Kami ingatkan tarif baru belum diberlakukan, kalau ada juru parkir yang minta tarif baru laporkan ke kami pasti akan kami tindak,”tegas Handi. [mut]

Tags: