Dishub Lumajang Razia Truk Lebihi Muatan

Razia TrukLumajang, Bhirawa
Operasional truk pasir yang membawa material pasir hasil tambang dari Lumajang menuju luar daerah, kebanyakan tidak mematuhi batas tonase yang ditetapkan. Rata-rata setiap truk pasir membawa muatan bahan galian golongan C tersebut lebih 10 ton dari batas sesuai aturan. ”Fakta itu terbukti dari hasil operasi gabungan yang digelar Dishub,”  kata Rochani, Ssos Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang.
Operasi gabungan melibatkan Satlantas Polres Lumajang, Kejaksaan dan Pengadilan di Jalan Raya Kedungjajang. Saat itu terjaring 28 truk bermuatan pasir yang tonase muatannya berlebihan. Dari truk yang terjaring operasi saat itu, setelah dilakukan penimbangan muatan menggnakan jembatan timbang portable yang dipasang Dishub Provinsi Jatim muatannya terbukti berlebihan. ”Kalau seharusnya batas muatan 25 ton, bisa sampai 34 ton. Rata-rata kelebihan 10 ton,” katanya.
Dengan pelanggaran tersebut, akhirnya awak dari armada truk pasirnya langsung ditilang dan disidangkan di tempat. Hasil dari sidang ditempat, awak truk pasirnya langsung ditetapkan denda sampai Rp. 150 ribu. ”Padahal dalam sidang biasanya di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, dendanya hanya Rp. 100 ribu saja,” jelasnya.
Tingginya operasional angkutan berat di jalan yang melintas di jalur Kabupaten Lumajang, masih menurut Rochani, mengakibatkan usia jalan jadi lebih singkat. Jika usia jalan setelah dilakukan perbaikan ditargetkan bertahan selama 5 tahun, namun tingginya aktivitas angkutan berat mengakibatkan usianya hanya bertahan 2 tahun saja. [yat]

Tags: