Dishub Lumajang Ubah Lalin Alun-alun

Dishub Lumajang Ubah Lalin Alun-alunLumajang, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang melakukan rekayasa perubahan jalur lalu-lintas di seputaran Alun-alun. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kesemerawutan arus kendaraan. Perubahan jalur ini dibarengi dengan penerapan larangan parkir di seputaran Pusat Kota ini dengan pemasangan tanda larangan.
Rencana perubahan ini memperoleh tanggapan positif dari jajaran Polres Lumajang ”AKBP Aries Syahbudin Kapolres juga sepakat dengan rekayasa lalin ini dengan tujuan ingin melakukan penataan dengan harapan agar masyarakat bisa menikmati jalur dengan nyaman,” jelas kata Rochani, ssos Kepala Dishub Kabupaten Lumajang. Salah satu caranya dengan menata jalur dan parkir seputar Alun-alun.
Lebih lanjut Rochani mengungkapkan, sesuai rencana, Jl. Imam Sujai di sisi selatan Alun-alun yang semula diberlakukan dua jalur menjadi satu jalur saja. Kendaraan hanya diperbolehkan melintas dari arah utara ke selatan saja. Sedangkan dari arah selatan ke utara tidak diperbolehkan. “Masyarakat yang ingin ke Pemkab Lumajang bisa melalui Jl. Arif Rahman Hakim depan Kantor Bakesbangpol Linmas Kabupaten Lumajang yang dibuka dua jalur ke selatan dan utara,” paparnya.
Selain itu, jalur di Jl. Abu Bakar samping Masjid Agung KH Anas Mahfud yang semula dibuka dua arah juga akan diberlakukan satu jalur saja dari arah Timur ke Barat. Untuk kendaraan yang melaju dari arah barat ke timur tidak diperkenankan. “Untuk menuju ke Kantor Pemkab Lumajang, masyarakat bisa melalui Perempatan Tugu Adipura belok ke kiri menuju Kantor Pemkab Lumajang,” jelasnya.
Selain itu, di seputaran Alun-alun tidak diperkenankan untuk parkir kendaraan roda 4. ”Hanya kendaraan roda 2 saja yang diperbolehkan di tempat-tempat parkir yang telah disediakan,” bebernya.
Larangan parkir itu di antaranya diberlakukan di jalur depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) sampai depan Kantor BNI yang harus steril di sisi kiri dan kanan jalan baik untuk kendaraan roda empat mupun roda dua. Di sebelah timur SDK Bhara Widya di Jl. Panjaitan Timur diperkenankan parkir sampai belok kiri ke Masjid Agung KH Anas Mahfud di sisi kiri jalan. Sedangkan di sebelah selatan tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi parkir.
Di depan Masjid Agung KH Anas Mahfud maupun di selatannya sisi kiri jalan dan di jalur depan Kantor Dinkes Kabupaten Lumajang harus disterilkan dari parkir. Karena disana pada jam-jam tertentu banyak orang tua yang menjemput anaknya yang sekolah di MI Kota Lumajang dan SDK Bhara Widya.  ”Para orangtua penjemput kebanyakan berhenti hingga memanfaatkan dua pertiga badan jalan. Belum lagi, kegiatan ini kerap dibarengi dengan aktivitas pedagang,” bebernya.
Kemudian di depan Lapas Kelas II B Lumajang di Jl. Alun-Alun Timur sampai Jl. Imam Sujai disi timur jalan diperbolehkan dipergunakan untuk parkir kendaraan roda 4. Sedangkan untuk kendaraan roda 2 bisa diparkir di Jl. Imam Sujai sebelah barat.
Larangan parkir ini, menurut Rochani, akan diberlakukan dengan pemasangan rambu-rambu di titik-titik larangan. Sedikitnya, 32 rambu akan dipasang di sana. “Kalau masih kurang, maka akan kami koordinasikan untuk ditambah,” ujarnya.
Sebelum perubahan jalur dan larangan parkir di seputaran Alun-Alun ini diberlakukan, lanjut Rochani, Dishub akan melakukan rapat koordinasi guna persiapannya. “Melalui rapat koordinasi ini, akan disepakati sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait. Sejauh ini percobaan sudah dilakukan sejak Senin kemarin,” tandasnya.
Dalam percobaan ini, jika ada yang melanggar maka diimbau untuk pindah. Sesuai rencana, pemberlakuan perubahan jalur dan larangan parkir secara tegas, direncanakan awal Maret mendatang,” tandas dia. [yat]

Rate this article!
Tags: