Dishub Minta Perusahaan Karoseri Taat Aturan

Pemprov, Bhirawa
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, mengimbau kepada seluruh pengusaha kasoseri dan konstruksi kendaraan bermotor  agar mentaati aturan pemerintah dalam pembuatan rancang bangun kendaraan yang memenuhi keselamatan.
“Dengan aturan rancang bangun, diharapkan akan dapat memperkecil tingkat pelanggaran terkait kelaikkan kendaraan serta mengatisipasi atau mengurangi kerusakan jalan akibat kelebihan muatan kendaraan,” kata Kepala Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim Wahid Wahyudi, dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Wahid mengatakan, kelebihan muatan yang mengakibatkan kerusakan jalan, juga berdampak pula pada kondisi kendaraan yang dioperasikan. Jika kendaraan dipaksanakan memuat muatan yang melebihi batas kelaikkan maka kendaraan itu akan bekerja optimal sehingga akan menimbulkan emisi gas buang yang berlebihan.
“Tidak hanya jalan yang rusak saja yang diakibatkan jika melanggar melebihi muatan, tapi kendaraan itu juga mengeluarkan gas buang yang belebihan sehingga menciptakan polusi yang dapat merusak lingkungan sekitar. Bahkan kelebihan muatan bisa merusakan kendaraan itu sendiri,” terangnya.
Karena itu, katanya, para pengusaha karoseri dan konstruksi di Jatim harus memproduksi rancang bangun kendaraan jalan yang benar sesuai dengan yang diamanatkan UU No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Selain itu, dalam pembuatannya juga memperhatikan standard rancang bangun angkutan penumpang yang meliputi beberapa hal. Pertama, faktor kekuatan merupakan hal yang paling mendasar, dimana desain konstruksi serta proses pembangunannya di atas chassis harus sesuai dengan ketentuan.
Kedua, faktor keamanan dan keselamtan harus diutamakan untuk menghindari terjadinya hal yang dapat membahayakan pengemudi maupun penumpang atau pengguna jalan lainnya. Ketiga, kenyamanan pengemudi maupun penumpang harus mendapat perhatian. “Tanpa mengabaikan persyaratan keamanan perlu juga memperhatikan faktor estetika,” paparnya.
Semuanya itu, kata Wahid, bertujuan untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karenanya, diimbau kepada pengusaha karoseri dan konstruksi kendaraan bermotor dalam menjalankan usahanya tidak semata-mata hanya mencari keuntungan. Namun, juga ikut peduli dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan kelaikkan kendaraan dan keselamatan lalu lintas dapat menjadi perhatian serius dan menjadi prioritas utama dalam melakukan kegiatan perakitan, pembuatan karoseri dan perbaikan kendaraan bermotor maupun kegiatan import kendaraan di Jatim.
“Dengan demikian, para pengusaha sebagai mitra kerja pemerintah sangat mutlak dituntut untuk mewujudkan terjaminnya kelaikkan kendraan yang beroperasi di jalan,” tuturnya.  [iib]