Dishub Nganjuk Kerahkan Personel Khusus untuk Tertibkan Pendestrian

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk melakukan patroli rutin di area pendestrian Jalan Ahmad Yani Nganjuk Kota.(ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengerahkan satuan tugas (satgas) khusus untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area pedestrian. Hal ini terkait, difungsikannya fasilitas untuk pejalan kaki berupa area Pedestrian di sepanjang Jl. Ahmad Yani Nganjuk Kota.

Dengan tujuan untuk mempercantik daerah pusat kota dan tentunya untuk membudayakan berjalan kaki bagi masyarakat Nganjuk. Maka pendestrian harus steril dari kendaraan bermotor atau pedagang kaki lima. Satgas tersebut oleh Dishub Pemkab Nganjuk dilengkapi dengan fasilitas pendukung sesuai kebutuhan di lapangan yaitu sepeda motor, sepeda kayuh dan hoverboard.

Kepala Dishub Nganjuk, Drs Nir Solekan Msi memaparkan tugas dari satgas pedestrian tersebut adalah untuk unit sepeda motor bertugas di seluruh area jalan raya sepanjang Jl. Ahmad Yani dengan mencegah kendaraan yang dilarang masuk untuk melintas atau parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Kemudian unit sepeda kayuh dan hoverboard bertugas menertibkan parkir dan mensterilkan area pedestrian sesuai peruntukannya yaitu hanya untuk pejalan kaki. Satgas khusus ini bertugas mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB yang terbagi menjadi 3 shift. Dinas Perhubungan juga menyiapkan posko pada titik tertentu sebagai pusat layanan masyarakat khususnya bagi pengguna Area Pedestrian. “Dalam rangka mendukung program pendestrian untuk pejalan kaki dan juga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pejalan kaki, Dishub Kabupaten Nganjuk menyiapkan personil khusus yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area pendestrian,” ujar Nur Solekan.

Dengan harapan, masyarakat dapat dengan mudah menikmati fasilitas pendestrian, sekaligus ketertiban dan keindahan koridor Jl. Ahmad Yani Nganjuk Kota terjaga. Dengan adanya satuan tugas ini diharapkan pelayanan dasar masyarakat khususnya kenyamanan di area pedestrian Jl. Ahmad Yani Nganjuk Kota dalam berlalu lintas dapat terwujud dengan baik.

Lebih jauh, Nur Solekan menjelaskan menurut pasal 1 angka 26 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas. Karena aktivitasnya yang bergerak, maka pejalan kaki dianggap bagian dari pergerakan lalu lintas. Untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, maka diatur hak dan kewajibannya dalam berlalu lintas serta hak atas ketersediaan fasilitas pendukung.

Apalagi di masa pandemi ini, budaya berjalan kaki sangatlah bermanfaat sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan imunitas tubuh dalam upaya pencegahahan penyebaran COVID-19. Selain itu lingkungan juga semakin bersih karena berkurangnya polusi udara. Dengan berkurangnya polusi udara, tentunya membuat masyarakat semakin sehat. (ris)

Tags: