Dishub Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Angkutan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, memastikan tahun ini tidak akan ada kenaikan tarif angkutan umum. Meski ada regulasi baru tentang pembatasan pembelian BBM jenis solar bersubsidi.
Menurut Kepala Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, SPBU yang memberlakukan pembatasan solar subsidi bukan pada jalur koridor utama yang dilalui angkutan umum. Selain itu, dari 835 SPBU yang ada di Jatim hanya sebanyak 42 SPBU saja yang memberlakukan pembatasan waktu pembelian solar subsidi.
“Jadi tidak ada pengaruh kepada angkutan barang dan penumpang. Makanya hingga sampai saat ini belum ada pembahasan untuk menaikkan tarif angkutan. Kita sudah bicarakan dengan pihak Organda (Organisasi Gabungan Angkutan Darat),” kata Wahid.
Wahid mengatakan, semua syarat untuk melakukan kenaikan tarif masih belum memenuhi syarat. “Selain belum ada kenaikan BBM, juga harga suku cadang kendaraan masih belum begitu berdampak. Jadi belum perlu ada kenaikan,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPD Organda Jatim, Mustafa juga memastikan kebijakan pembatasan solar subsidi tidak membawa dampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum yang ada di wilayah Jatim. Sehingga Organda Jatim memandang perlu tidak akan menaikkan tarif angkutan.
Hal ini disebabkan, kebijakan pembatasan waktu pembelian BBM jenis solar tersebut, tidak diberlakukan di semua SPBU yang ada di Jatim, melainkan hanya SPBU tertentu.
“Untuk Jatim, dari ratusan SPBU hanya sebanyak 42 SPBU saja yang memberlakukan pembatasan waktu tersebut, atau kurang lebih 1 sampai 2 SPBU saja per kota/kabupaten. Lokasi SPBU tersebut tidak berada di jalur yang dilalui angkutan umum,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah hanya membatasi jam penjualan BBM namun tidak menaikkan harganya, dan tidak pula membatasi jumlah pembelian. Sehingga Organda Jatim memandang tidak perlu menaikkan tarif.
Pihak Organda juga menyatakan jika ada pengusaha angkutan umum di Jatim yang dengan sengaja menaikkan tarif dengan alasan kenaikan BBM solar. Maka pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut. “Sama saja mereka bunuh diri kalau naikkan tarif. Pasti dijauhi konsumen. Yang pasti kita akan sanksi itu,” ungkapnya.
Berbeda dengan Pemprov Jatim, Pemerintah Pusat memiliki rencana untuk menaikkan tarif angkutan umum. Kenaikan ongkos itu nantinya akan dialami oleh semua moda transportasi baik darat, udara maupun laut. Kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji berapa persen besaran kenaikan tarif yang dikenakan untuk masing-masing angkutan.
Menurut Dirjen Angkutan Darat Soeroyo Alimoeso Kemenhub masih memperdalam lagi kajian terkait kenaikan ongkos kendaraan umum tersebut. “Iya akan naik. Namun masih kami kaji lagi,” jelasnya.
Soeroyo mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya adanya pembatasan BBM bersubsidi. Kebijakan itu bertujuan untuk menghemat cadangan BBM dan mengantisipasi kebocoran  bahan bakar. Kenaikan BBM b erpengaruh pada biaya operasional.
Namun, lanjutnya, jauh sebelum BPH Migas mengeluarkan regulasi pembatasan BBM bersubsidi, pihak pengusaha sudah mengajukan kenaikan tarif. Soeroyo mengatakan pengusaha angkutan sempat mengajukan surat kepada kemenhub.
Di dalam surat itu berisi sembilan item pertimbangan mengapa harus naik. Salah satunya disebabkan karena harga sprepart yang semakin mahal. “Angkutan yang baik harus menggunakan sparepart yang baik juga,” ucapnya. [iib]

Tags: