Dishub Segera Gelar Rapat Kesiapan Transportasi Nataru

Fattah Jasin

Surabaya, Bhirawa
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim segera menggelar rapat koordinasi terkait kesiapan moda transportasi darat, laut dan udara. Rakor tersebut direncanakan digelar pekan depan, sembari menunggu turunnya Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan).
“Kami masih menyusun draf guna mempersiapkan operasional transportasi Natal dan Tahun Baru 2020. Kalau Permenhub sudah turun, segera akan kami rapatkan. Rencananya pekan depan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jatim, Fattah Jasin dikonfirmsi Bhirawa, Rabu (20/11).
Fattah menjelaskan, kesiapan dalam rakor nantinya menyangkut infrastruktur jalan, jembatan, rekayasa lalu lintas, prediksi arus balik, prediksi persiapan dari operator. Operator dalam hal ini adalah bus, kereta, pesawat, kapal laut dan sebagainya. Pihaknya pun segera melakukan finalisasi terkait hal itu. Termasuk koordinasi dengan operator dan OPD, serta Pertamina.
Pembahasan jelang libur Nataru ini, sambung Fattah, dibahas juga pada rapat di Jakarta yang berlangsung sudah tigas hari lalu. Menurutnya, konsep kesiapan libur Nataru ini harus sejalan dan singkron dengan pusat. Sebab kebijakan-kebijakan, termasuk pembatasan dari arus barang saat Nataru ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan.
“Pembahasan mengenai pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan barang dalam masa Nataru sudah dibahas di Jakarta. Insya Allah, rakor di Jatim akan kami lakukan dalam minggu depan,” ucap Fattah.
Penentuan rakor tersebut, lanjut Fattah, menunggu juga selesainya Peraturan Menteri Perhubungan. Sebab, pihaknya masih menunggu kepastian dikeluarkannya Permenhub, karena ditakutkan ada perubahan-perubahan dalam pengaturan lalu lintas Nataru.
Meski menunggu dikeluarkannya Permenhub, Fattah mengaku sudah mempersiapkan apa saja yang nantinya dibutuhkan dan disiapkan saat Nataru. Pihaknya pun mengaku sudah mempunyai draf terkait pembatasan operasional kendaraan pengangkut barang saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 di Jatim.
“Draf nya sudah ada. Jadi pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 00.00 WIB, kendaraan barang atau truk gandeng dilarang melintas. Tapi kami masih menunggu keluarnya Permenhub,” pungkasnya. [bed]

Tags: