Dishub Surabaya dan Polrestabes Tindak Jukir Nakal

Tim-dari-Dishub-Surabaya-dan-Polrestabes-ketika-mendatangi-lokasi.

Surabaya, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya Sabtu (1/7) kemarin menindak dua juru parkir dan satu makelar parkir nakal yang beroperasi di Jalan Marmoyo atau di seberang Kebun Binatang Surabaya (KBS)
Mereka dikenai tipiring  dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena menarik parkir melebihi tarifnya, yaitu Rp15-25 ribu untuk roda empat.
Salah satu pengunjung KBS yang menjadi korban Jukir nakal, Yulie Eksanti mengakui hal tersebut. Awalnya Ia bersama keluarga berniat untuk rekreasi ke KBS. Lantaran tidak kebagian parkir, ia mencoba mencari tempat parkir di luar tempat parkir yang disediakan tempat wisata.
”Ngantar cucu ke KBS, nggak bisa parkir, muter nggak dapat. Akhirnya mau balik ditawari parkir di Jalan Marmoyo, tapi ditarif Rp25 ribu untuk kendaraan roda empat, saya kaget, setahu saya tarif parkir tidak semahal itu,” kata Yulie.
Mendapat penarikan tarif parkir yang semahal itu ia lantas melapor ke Dinas Perhubungan. Dan ternyata langsung datang bersama tim kepolisian.
”Ternyata bukan slogan semata saat Dishub dan jajaran Polrestabes akan menindak tegas jukir liar yang seenaknya aja masang tarif parkir Rp25 ribu. Karena jengkel dan kecewa, tindakan parkir liar tersebut langsung saya  laporkan,” ucapnya.
Menerima laporan ini, Dinas Perhubungan Surabaya dan Polrestabes mendatangi lokasi dan setelah diperiksa ternyata pria jukir tersebut bukan resmi jukir yang dikelola Dishub. Melainkan jukir liar. Ia juga tidak mengenakan rompi dan juga tanda identitas jukir.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan jukir tersebut adalah preman. Dia bukan warga Surabaya melainkan warga Jepara.
”Ini masuk tindakan premanisme. Makanya yang menangani langsung dari kepolisian dari Polrestabes Surabaya,” ucap Irvan.
Irvan juga menegaskan jika jukir yang terbukti melakukan penarikan tarif parkir tidak sesuai prosedur maka akan langsung diberhentikan. Namun lantaran bukan anggota paguyuban jukir Dishub maka diserahkan ke kepolisian agar diproses pidana.
Sementara itu Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Surabaya Trangono Wahyu Wibowo mengatakan bahwa parkir tepi jalan untuk roda empat Rp4.000 dan roda dua Rp2.000.
Menurut Tranggono kasus di jalan Marmoyo itu merupakan hasil kerjasama antara Dishub Surabaya dengan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Tim ini sudah siaga sejak beberapa waktu lalu, terutama saat libur lebaran yang biasanya pengunjung KBS membludak.
Tranggono juga menjelaskan jukir nakal itu musiman, biasanya mereka bekerjasama dengan makelar parkir yang menghadang pengunjung KBS, terutama yang tidak dapat tempat parkir.
Makanya, dalam penindakannya jukir nakal musiman itu kena tipiring dengan makelarnya. “Mereka akan disidangkan di PN Surabaya,” ujarnya. [dre]

Tags: