Dishub Surabaya Kesulitan Deteksi Taksi Online Illegal

Taksi berbasis online makin marak. Dishub Surabaya bersama instansi terkait bakal mengintensifkan razia di jalanan.  Pengemudi atau armada yang tidak dilengkapi dokumen yang diharuskan, bakal kena tilang dan armadanya ditahan hingga persyaratan komplit.

Taksi berbasis online makin marak. Dishub Surabaya bersama instansi terkait bakal mengintensifkan razia di jalanan. Pengemudi atau armada yang tidak dilengkapi dokumen yang diharuskan, bakal kena tilang dan armadanya ditahan hingga persyaratan komplit.

Surabaya, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengaku kesulitan dalam mendeteksi keberadaan angkutan sewa berbasis aplikasi online yang marak di Surabaya. Armada angkutan sewa tersebut merupakan mobil pribadi yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi.
Sebenarnya mobil pribadi (plat hitam) memang boleh digunakan sebagai angkutan sewa. Tetapi, mereka tetap harus mengurus izin sebagai angkutan sewa. Syarat pengurusan izin meliputi harus lulus uji KIR, pemilik kendaraan harus berbadan hukum, minimal punya lima armada, dan kantor perusahaan jelas.
Kendaraan yang digunakan angkutan sewa merupakan mobil penumpang dengan kapasitas mesin minimal 1.300 cc. Kendaraan kapasistas mesinnya di bawah 1.300 cc tidak diperbolehkan digunakan menjadi angkutan sewa.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan bahwa keberadaan taksi berbasis online diwajibkan mengurus izin.
“Tentunya akan dilakukan penertiban bagi yang belum mengurus izinnya. Meskipun agak sulit diketahui identitasnya,” katanya saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, Minggu (4/12) kemarin.
Ditanya, bahwa tahun 2017 taksi online akan ditempeli sticker bagi yang mengurus izin, Tundjung mengklaim bahwa hal tersebut kewenangan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). “Masih diberi waktu 1 tahun, dengan begitu akan terus melakukan sosialisasi agar taksi online mengurus izin,” jelasnya.
Sementara, Ketua Organisasi Angkutan Daerah Surabaya, Sunhaji mengatakan bahwa pentingnya taksi online dalam mengurus berbagai perizinan. Pasalnya, masyarakat bisa mengetahui dan membedakan mobil pribadi dan angkutan umum. “Dari segi keamanan taksi online saja tidak ada yang menjamin,” katanya.
Menurut dia, penertiban taksi online yang dilakukan Dishub tidak tepat sasaran. Padahal, setiap harinya di kawasan tertentu seperti di Jalan Wonokromo, Darmo tepatnya di Taman Bungkul, Jalan Tegalsari, serta pusat perbelanjaan.
“Kerugiannya jelas, untuk pemasukan ke APBD tidak ada. Mereka tidak bayar pajak, tidak membayar kartu pengawasan, tidak di tera, dsan tidak uji kir,” terangnya.
Sunhaji menjelaskan, dari jumlah 6.000 taksi resmi yang ada di Surabaya untuk pemasukan APBD sebesar Rp 2,5 miliar dalam setahun. “Gimana bisa mencapai Rp 2,5 miliar kalau taksi online dibiarkan beroperasi. Sedangkan, dari 6.000 taksi hanya tinggal 2.500 taksi yang aktif beroperasi, yang lain mobil taksinya banyak yang dijual,” jelasnya.
Ia bahkan mengatakan Kota Surabaya mwndapatkan penghargaan Adipura Kencana bukan karena keberadaan taksi-taksi online yang illegal. “Tapi, karena mikrolet yang bagus-bagus dan juga taksi resminya,” katanya. (geh)
Syarat Taksi Online
1. lulus uji KIR
2. berbadan hukum
3. kantor perusahaan jelas
4. kapasitas mesin minimal 1.300 cc
5. Sopir miliki SIM A umum
6. Kendaraan ber-STNK

Tags: