Dishub Surabaya Minta Sopir Angkot Bentuk Koperasi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya meminta para sopir angkutan kota (angkot) agar membentuk badan hukum, baik berupa koperasi ataupun konsorsium.
Kepala Dishub Kota Surabaya Eddi di Surabaya, Selasa mengatakan hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2014 tantang Angkutan Jalan. “Kami berharap para sopir angkot di Surabaya bergerak cepat menindaklajuti regulasi tersebut,” katanya, Selasa (25/11).
Saat ini, lanjut dia, sejumlah sopir angkot yang melewati beberapa rute di Surabaya sudah bergabung dalam koperasi. Setidaknya, saat ini sudah ada lima koperasi angkot yang beroperasi di Surabaya.
Regulasi ini juga menjadi peluang bagi Dishub Kota Surabaya untuk memperbaiki sistem angkot di Kota Pahlawan, salah satunya dengan melakukan peremajaan angkot. Diketahui, ada sebanyak 4.700 angkot di Surabaya yang berusia lebih dari 15 tahun. “Dengan aturan ini, maka tidak akan ada lagi angkot yang dimiliki perorangan. Sebab, semua angkot akan menjadi bagian dari koperasi,” katanya.
Eddi menambahkan, dengan adanya koperasi ini, maka akan ada pengaturan secara menyeluruh jumlah angkot yang beroperasi, misalnya ketika penumpang lagi sepi, maka jumlah angkot yang beroperasi akan dikurangi.
Sebaliknya, lanjut dia, ketika sedang ramai penumpang, maka jumlah angkot akan diperbanyak. Situasi seperti ini tentu berbeda ketika belum ada koperasi sebab semua sopir angkot tetap akan memaksakan diri beroperasi meski sepi penumpang.
“Wajar karena mereka kan bekerja sendiri-sendiri. Kalau tidak beroperasi kan tidak mendapat pemasukan. Nah, dengan adanya koperasi ini, maka sopir angkot nanti akan digaji,” katanya.
Terkait peremajaan angkot, lanjut Eddi, Pemkot Surabaya tidak mengalokasikan anggaran khusus sebab peremajaan ini akan dilelang dan ditawarkan pada pihak swasta.
Nantinya, lanjut dia, pengelolaannya akan diserahkan sepenuhnya pada swasta. Dengan begitu, pengelolaannya diharapkan akan lebih profesional. Nantinya, perusahaan yang bisa ikut lelang harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, memiliki bengkel sendiri serta SDM yang memadai.
“Nantinya, rute-rute angkot yang ada sekarang akan kami ubah. Ini akan menyesuaikan dengan proyek angkutan massal cepat (AMC). Untuk rute-rute yang baru, masih kami kaji. Nantinya, rute-rute ini juga akan kami lelang,” katanya. [dre,ant]

Tags: