Dishub Tuban Ancam Pecat Jukir Nakal

Muji Slamet, Kadishub Pemkab Tuban

Tuban, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, memberikan warning kepada para juru parkir (jukir) berlangganan di tepi jalan umum yang kerjanya kurang maksimal. Terlebih, jika ada jukir menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan, maka Dishub tak segan-segan akan memecat jukir.
“Itu komitmen kami untuk menciptakan jukir yang profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Kadishub Tuban, Muji Slamet, Kamis (11/1).
Untuk menjaga kinerja Jukir, Muji Slamet menjelasakan, Dishub Tuban setiap satu bulan sekali memberikan pembinaan kepada 153 orang jukir tentang kedisiplinan. Hal itu untuk memastikan para jukir menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku sekaligus sebagai kontrol.
“Pembinaan rutin kita lakukan setiap satu bulan, termasuk evaluasi kinerja jukir. Harapanya mereka bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan, dan tidak menarik tarif parkir yang tidak sesuai aturan,” jelas Kepala Dishub Tuban.
Menurutnya, penerapan parkir berlanggan di Tuban ini untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dari sektor retribusi pajak parkir. Serta meningkatkan PAD Tuban pada retribusi parkir.
“Penerapan yang sudah berjalan hampir lima bulan ini, setiap bulan rata-rata PAD dari retribusi parkir berlangganan itu mencapai sekitar Rp 700 juta, dan evaluasinya juga selalu baik,” jelasnya.
Untuk diketahui, parkir berlangganan itu dimulai sejak awal September 2017. Identitas kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengikuti parkir berlangganan diberikan kartu parkir berlangganan dan atau stiker.
Untuk besaran tarif parkir berlanganan, mulai kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu setiap satu tahun. Sedangkan kendaraan roda empat dengan jumlah berat bruto (JBB) di bawah 3.500 Kg dikenakan tarif sebesar Rp 40 ribu satu tahun.
Selanjutnya, kendaraan dengan JBB di atas 3.500 Kg dikenakan tarif Rp 60 ribu untuk satu tahun. Penerapan parkir berlangganan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Tuban nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati nomor 38 Tahun 2017. (hud)

Rate this article!
Tags: