Dishubkominfo Kab.Blitar Rutin Rawat Alat Uji Kendaraan Bermotor

Petugas Dinas Dishubkominfo Kabupaten Blitar saat melakukan perawatan rutin alat uji kendaraan bermotor.

Petugas Dinas Dishubkominfo Kabupaten Blitar saat melakukan perawatan rutin alat uji kendaraan bermotor.

Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Untuk menghindari kesalahan pengujian serta memaksimalkan pelayanan, Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Blitar secara rutin melakukan perawatan berkala.
Diungkapkan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Blitar, Drs. Budi Kusumarjoko, MPd melalui Kasi Pengujian dan Perbengkelan Dishubkominfo Kabupaten Blitar, Bayu Aji menjelaskan perawatan alat dilakukan secara berkala terhadap peralatan pengujian kendaraan bermotor.
“Tujuan dari perawatan ini adalah menjaga kondisi peralatan pengujian kendaraan bermotor agar selalu siap untuk di gunakan dan memiliki keakuratan hasil pengujian,” kata Bayu Aji. Selain itu hal ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan khususnya untuk pelayanan uji kir kendaraan yang cukup besar dan banyak jumlahnya setiap harinya di Kabupaten Blitar.
“Melihat jumlah kendaraan yang melakukan pengujian cukup banyak dan rata-rata setiap harinya mencapai 200 kendaraan, sehingga jika tidak ada perawatan berkala kami justru khawatir mengalami kendala karena alat rusak,” jelasnya.
Lanjut Bayu Aji, untuk perawatan peralatan uji kendaraan berkala ini dilakukan di semua tempat pengujian kendaraan bermotor, baik di Srengat dan di pengujian Unit II Wlingi diantaranyaAlat Uji Emisi Gas Buang, Alat Uji Speedometer, Alat Uji Side Slip (Uji Kincup Roda Depan), Alat Uji Play Detector, Alat Uji Lampu, Alat Uji Tingkat Kebisingan Suara, Alat Uji Rem dan Alat Penimbangan Kendaraan.
“Ada 8 alat yang rutin kami periksa serta diperbaiki jika ada yang mengalami kerusakan, mengingat setiap tahunnya ada 16 ribu kendaraan yang melakukan pengujian di Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Di sisi lain pihaknya juga berharap dengan peralatan yang ada selama ini bisa membantu pelayanan pengujian kendaraan bermotor denga maksimal, bahkan meskipun saat ini pihaknya juga melakukan pengujian secara online. Namun untuk pengujian juga masih membutuhkan peralatan tersebut sebagai syarat kendaraan tersebut layak jalan atau tidak.
“Ini merupakan syarat mutlak setiap kendaraan untuk melakukan pengujian meskipun secara adminitrasi bisa dilakukan secara online. Hal ini selain untuk menjaga kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan juga untuk menghindari kecelakaan,” imbuhnya.
Sementara perlu diketahui Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dengan standar pelayanan perijinan Pengujian Kendaraan Bermotor, dimana Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan setelah pemilik kendaraan bermotor wajib uji memenuhi persyaratan persyaratan administrasi yang meliputi untuk Uji Berkala dengan beberapa persyaratan diantaranya Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK) Pajak yang masih berlaku, Foto copy Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor yang melakukan uji berkala, gesekan nomor mesin dan nomor rangka, Surat Keterangan Tera untuk kendaraan Tangki, Surat Ijin Trayek dan Ijin usaha untuk kendaraan angkutan umum. Sedangkan untuk Uji Pertama wajib melampirkan Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan bemotor (STNK) dan Notice Pajak.
Surat Keterangan Regristrasi Uji Tipe, gesekan nomor mesin dan nomor rangka, Surat Keterangan Tera untuk kendaraan Tangki, Ijin trayek bagi kendaraan angkutan umum, pariwisata dan sewa. [htn.adv]

Tags: