Dishubkominfo Kab.Malang Tak Izinkan Tower di KKOP

Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang Untung Sudarto

Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang Untung Sudarto

Kab Malang, Bhirawa
Ratusan bangunan tower provider yang digunakan operator telekomunikasi seluler yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang sebagian diduga tidak memiliki perizinan diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IM) dan izin gangguan (HO) alias bodong. Sehingga hal itu telah merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dari sektor pajak.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang Untung Sudarto, Selasa (19/5), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan jumlah bangunan tower provieder berdasarkan data di Dishubkominfo tahun 2014, sebanyak 441 tower, dan pada tahun ini ada 24 pengajuan tower provider, tapi hingga kini masih dalam kajian Dishubkominfo.
“Pengajuan tower tersebut, 16 tower ketinggiannya dibawah 60 meter, dan sebaliknya 8 tower lainnya ketinggiannya diatas 60 meter. Sebab, ketinggian tower di wilayah Kabupaten Malang maksimal 72 meter. Karena jika ketinggiaan tower diatas ketentuan akan mengganggu penerbangan,” tuturnya.
Lebih lanjut menurut Untung, Dishubkominfo terkait tower provider tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin berdirinya tower provider. Karena yang berhak memberikan izin tersebut yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpdu (BP2T). Peran Dishubkominfo hanya memberikan rekomendasi, selain itu perusahaan provider harus juga mendapatkan rekomendasi dari TNI Angkatan Udara (AU) yang dalam hal ini Landasan Udara (Lanud) Abdurachaman Saleh Malang.
“Hanya saja Dishubkominfo memberikan rekomedasi terkait adanya site plant atau area yang boleh didirikan bangunan tower. Karena untuk mendapatkan IMB dan HO harus ada rekomedasi dari Dishubkominfo. Sehingga ketika ada salah satu tower provider yang tak memliki izin, maka tidak ada kaitannya dengan Dishubkominfo,” terang dia.
Ia juga mengaku, jika ada bangunan tower provider di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang hingga kini informasinya belum memiliki izin. Sehingga hal itu akan kita koordinasikan dengan pihak perizinan, agar nantinya bisa diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk dilakukan penertiban.
Sementara itu, salah satu angota Satpol PP Kabupaten Malang yang tak mau disebutkan namanya menambahkan, jika ada bangunan tower provider di wilayah Desa Gading Kasri, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diduga juga belum memiliki izin. Namun, untuk menertibkan tower tersebut, Satpol PP harus memegang surat pembongkaran dari BP2T.
“Meski ada sebagian bangunan tower provider yang diduga tidak memiliki izin, hal tersebut karena selama ini tidak ada kooordinasi antara BP2T dan Dishubkominfo dengan Satpol PP,” tegasnya. [cyn]

Tags: